Advertisement
PEMILU 2014 : Partai Politik di Kulonprogo Sudah Boleh Kampanye
Advertisement
[caption id="attachment_424916" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/12/pemilu-2014-partai-politik-di-kulonprogo-sudah-boleh-kampanye-424915/kpu-logo-47" rel="attachment wp-att-424916">http://images.harianjogja.com/2013/07/KPU-logo2-370x265.jpg" alt="" width="370" height="265" /> JIBI/Harian Jogja/Istimewa
Logo KPU[/caption]
Harian Jogja.com, KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo, mempersilakan partai politik dan bacal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 melakukan kampanye.
Advertisement
"Itu sudah diperbolehkan. Sesungguhnya kampanye diperkenankan itu sejak tiga hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu pada 11 Januari 2012, dan setelah ditetapkan sebagai daftar peserta sementara (DPS). Maka sudah boleh kampanye," kata Ketua KPU Kulonprogo, Siti Ghoniyatun, Jumat (12/7/2013).
Siti mengatakan pada prinsipnya partai politik (parpol) ataupun bakal calon anggota legislatif (caleg) boleh melakukan kampanye, tetapi dilaksanakan oleh tim pelaksana kampanye.
Pelaksana kampanye, kata Siti, terdiri dari parpol, calon anggota DPR, DPD ataupun DPRD kemudian juga Event Organizer (EO)yang terdaftar di KPU.
Selain tim kampanye, yang boleh kampanye yakni juru kampanye (jurkam). Jurkam-jurkam ini dilakporkan tiga hari sebelum kampanye.
"Sebelumnya, kami sudah membuka pendaftran tim pelaksana kampanye setelah bakal caleg ditetapkan sebagai DPS," kata dia.
Dia mengatakan meski sudah diperbolehkan melakukan kampanye, masih ada hal-hal yang dibatasi yakni kampanye dalam bentuk rapat umum dan berkampanye di media massa baik elektronik dan cetak.
"Itu nanti waktunya pada saat rapat umum. Jika ada yang melangkar akan ditindak," kata dia.
Terkait banyaknya alat peraga kampanye parpol dan bakal caleg, kata Siti, KPU Kulonprogo sudah menerima surat dari bupati tentang tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye dan tempat-tempat yang boleh dipasang alat peraga kampanye.
"Bicara kampanye, tentang alat peraga ini harus memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang ada karena ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga seperti jalan protokol. Jadi sudah ada surat bupati terkait dengan tempat-tempat yang boleh dipasang atau tidak. Kemudian ditempat-tempat ibadah dan sekolah tidak boleh dipasang," kata dia.
Dia mengatakan bagi parpol yang melangkar peraturan tersebut akan ditertibkan dengan pencopotan alat peraga. Berdasarkan koordinasi dengan Pemkab Kulonprogo, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polres dan Satpol PP Kulonprogo, bahwa alat peraga yang tidak tertib akan dicopot.
"Kalau ada yang melangggar ya harus ditertibkan. Yang menertibkan itu, menjadi kewenangan Satpol PP dan Panwaslu Kulonprogo, tentu koordinasi dengan Polres dan KPU," kata Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




