Advertisement

LEBARAN 2013 : Pegawai Pemkot Jogja Dilarang Terima Parsel

Senin, 22 Juli 2013 - 18:27 WIB
Nina Atmasari
LEBARAN 2013 : Pegawai Pemkot Jogja Dilarang Terima Parsel

Advertisement

[caption id="attachment_429319" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/22/lebaran-2013-pegawai-pemkot-jogja-dilarang-terima-parsel-429317/parsel" rel="attachment wp-att-429319">http://images.harianjogja.com/2013/07/parsel-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia
Ilustrasi[/caption]

Harian Jogja.com, JOGJA - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jogja tidak diperbolehkan menerima parsel atau pemberian dalam bentuk apapun menjelang Lebaran dan aturan tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran Walikota Jogja.

Advertisement

"Seluruh pegawai tidak diperbolehkan menerima dan memberi parsel atau jenis bingkisan lainnya karena itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi," kata Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, Senin (22/7/2013).

Seharusnya, lanjut Haryadi, Pemerintah Kota Jogja tidak perlu membuat surat edaran setiap tahun mengenai larangan pemberian atau penerimaan parsel menjelang Lebaran karena hal tersebut sudah melekat pada sumpah jabatan yang diucapkan sebelum menjadi pegawai.

"Sumpah jabatan itu yang menjadi pegangan setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya. Seluruh pegawai harus menjaga sumpah jabatan yang telah mereka ucapkan," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku menjelang Lebaran atau hari besar lainnya, tetapi berlaku setiap hari di sepanjang tahun.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Chang Wendryanto mengatakan, mendukung langkah pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran mengenai larangan pemberian parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun menjelang Lebaran.

"Pemberian dari orang lain yang diterima pegawai merupakan bentuk gratifikasi," katanya.

Pemerintah Kota Jogja lanjut dia, perlu mengatur secara tegas larangan tersebut termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang menyalahi ketentuan tersebut.

"Jika sudah ada aturan, maka pemerintah pun seharusnya bisa bertindak tegas untuk menegakkan aturan tersebut," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement