Advertisement
PEMILU 2014 : Tidak Ada Bakal Caleg yang Diganti
Advertisement
[caption id="attachment_431334" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/26/pemilu-2014-tidak-ada-bakal-caleg-yang-diganti-431328/partai-politik-bendera-solopos" rel="attachment wp-att-431334">http://images.harianjogja.com/2013/07/partai-politik-bendera-solopos-370x247.jpg" alt="" width="370" height="247" /> JIBI/Harian Jogja/Solopos
Ilustrasi[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum DIY memutuskan tidak ada bakal calon anggota legislatif yang perlu diganti setelah partai politik peserta Pemilu 2014 menerima masukan dari masyarakat.
Advertisement
"Hanya ada satu partai politik yang perlu mengganti bakal calon anggota legislatifnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, bukan karena masukan masyarakat tetapi bakal calon anggota legislatif meninggal dunia," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum DIY Mifhtahul Alfin, Jumat (26/7/2013).
Menurut dia, bakal calon anggota legislatif yang memperoleh masukan dari masyarakat hanya diwajibkan melakukan perbaikan atas berkas pendaftarannya sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya bakal calon anggota legislatif yang mendapat masukan terkait syarat administasi pencalonan.
KPU DIY menerima dua masukan dari masyarakat yang memiliki korelasi dengan persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif, masing-masing untuk calon dari Partai Golkar dan Hanura.
"Kami meminta masukan dari KPU Pusat terkait masukan untuk bakal calon anggota legislatif dari Golkar. KPU kemudian merekomendasikan untuk meminta bakal calon yang bersangkutan melakukan perbaikan," katanya.
Bakal calon anggota legislatif dari Partai Golkar pernah menjalani masa hukuman, namun sudah memenuhi syarat minimal masa bebas dari hukuman untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Hanya saja, terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi pencalonan sehingga calon salah dalam mengisi formulir.
Sedangkan bakal calon anggota legislatif untuk Partai Hanura memilih menyatakan mengundurkan diri. Untuk bakal calon anggota legislatif yang mengundurkan diri, partai tidak dapat melakukan penggantian.
Proses perbaikan berkas dan penggantian bakal calon anggota legislatif dilakukan hingga 1 Agustus dilanjutkan dengan proses verifikasi. Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada akhir Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




