Advertisement

PEMILU 2014 : Tidak Ada Bakal Caleg yang Diganti

Jum'at, 26 Juli 2013 - 16:53 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2014 : Tidak Ada Bakal Caleg yang Diganti

Advertisement

[caption id="attachment_431334" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/26/pemilu-2014-tidak-ada-bakal-caleg-yang-diganti-431328/partai-politik-bendera-solopos" rel="attachment wp-att-431334">http://images.harianjogja.com/2013/07/partai-politik-bendera-solopos-370x247.jpg" alt="" width="370" height="247" /> JIBI/Harian Jogja/Solopos
Ilustrasi[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA - Komisi Pemilihan Umum DIY memutuskan tidak ada bakal calon anggota legislatif yang perlu diganti setelah partai politik peserta Pemilu 2014 menerima masukan dari masyarakat.

Advertisement

"Hanya ada satu partai politik yang perlu mengganti bakal calon anggota legislatifnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, bukan karena masukan masyarakat tetapi bakal calon anggota legislatif meninggal dunia," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum DIY Mifhtahul Alfin, Jumat (26/7/2013).

Menurut dia, bakal calon anggota legislatif yang memperoleh masukan dari masyarakat hanya diwajibkan melakukan perbaikan atas berkas pendaftarannya sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya bakal calon anggota legislatif yang mendapat masukan terkait syarat administasi pencalonan.

KPU DIY menerima dua masukan dari masyarakat yang memiliki korelasi dengan persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif, masing-masing untuk calon dari Partai Golkar dan Hanura.

"Kami meminta masukan dari KPU Pusat terkait masukan untuk bakal calon anggota legislatif dari Golkar. KPU kemudian merekomendasikan untuk meminta bakal calon yang bersangkutan melakukan perbaikan," katanya.

Bakal calon anggota legislatif dari Partai Golkar pernah menjalani masa hukuman, namun sudah memenuhi syarat minimal masa bebas dari hukuman untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Hanya saja, terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi pencalonan sehingga calon salah dalam mengisi formulir.

Sedangkan bakal calon anggota legislatif untuk Partai Hanura memilih menyatakan mengundurkan diri. Untuk bakal calon anggota legislatif yang mengundurkan diri, partai tidak dapat melakukan penggantian.

Proses perbaikan berkas dan penggantian bakal calon anggota legislatif dilakukan hingga 1 Agustus dilanjutkan dengan proses verifikasi. Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada akhir Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement