Advertisement
KASUS CEBONGAN : KRPM Sebut 18 Fakta Tak Tergali di Sidang
Advertisement
[caption id="attachment_432840" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/30/kasus-cebongan-krpm-sebut-18-fakta-tak-tergali-di-sidang-432839/sidang-kasus-cebongan-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-432840">http://images.harianjogja.com/2013/07/sidang-kasus-cebongan-desi-suryanto-370x247.jpg" alt="" width="370" height="247" /> JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto
Sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta[/caption]
Harianjogja.com, BANTUL—Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) menyatakan, banyak fakta penting yang tak tergali dalam persidangan perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman.
Advertisement
Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat diantaranya Pusat Studi HAM (Pusham) UII, Pukat UGM, Fasip UAJY, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Imprsial, ICM serta sejumlah organisasi masyarakat itu menemukan, 18 kejanggalan selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jogja.
Eko Riyadi, Direktur Pusham UII mengatakan, poin penting dari temuan koalisi adalah adanya missinglink dari keterangan terdakwa yakni 12 Anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang tidak digali oleh hakim maupun Oditur.
"Padahal fakta tersebut dapat menjadi bukti materil atas penyerangan Lapas Cebongan," katanya,di Kantor Pusham UII, Banguntapan, Bantul, Senin (29/7/2013).
Misalnya, klaim yang disampaikan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon bahwa rombonganya menuju Jogja untuk mencari Kelompok Marcel, pelaku pembacokan Sertu Sriyono, namun berkahir ke Lapas Cebongan. Dengan maksud menanyakan kepada Kelompok Decki (tahanan Lapas) di mana Marcel berada.
“Padahal fakta sudah telanjang kalau Marcel saat itu sudah menyerahkan diri ke polisi dan Denpom. Mereka kan punya intel dan bisa tahu dari media, tapi poin penting seperti itu tidak digali,” kata Eko.
Missinglink lainya misalnya, terdakwa mengklaim sempat mampir di dekat Pos Polisi UTY sebelum ke Cebongan. “Hakim dan Oditur berpeluang mengejar dan mencari kebenaranya, yaitu tidak adanya saksi yang melihat ketika terdakwa bertanya keberadaan kelompok Decki di Ringroad,” ujarnya lagi.
Kejanggalan lainya diantaranya soal kekompakan pelaku menggunakan sebo, serta dijaganya Pengadilan Militer oleh sekelompok orang yang bukan aparat negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





