Advertisement

KEISTIMEWAAN DIY : Banggar DPRD Tolak Masukkan Danais ke APBD Perubahan

Sabtu, 24 Agustus 2013 - 15:32 WIB
Nina Atmasari
KEISTIMEWAAN DIY : Banggar DPRD Tolak Masukkan Danais ke APBD Perubahan

Advertisement

[caption id="attachment_440910" align="alignleft" width="389"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/24/keistimewaan-diy-banggar-dprd-tolak-masukkan-danais-ke-apbd-perubahan-440905/keraton-yogyakarta-antara-6" rel="attachment wp-att-440910">http://images.harianjogja.com/2013/08/keraton-yogyakarta-ANTARA2.jpg" alt="" width="389" height="271" /> Foto ilustrasi keraton Ngayogyakarta (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Anggaran DPRD DIY menolak memasukkan Dana Keistimewaan DIY dari Pemerintah Pusat sebesar Rp231 miliar dalam APBD Perubahan 2013 sebelum ada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) khusus tentang tata cara pencairan Danais.

Advertisement

Isti’anah ZA, anggota Banggar DPRD DIY mengatakan, pernyataan dari Kementerian Keuangan tentang alokasi danais itu masih dianggap sebatas lisan.

Sebab, berdasarkan (PMK) No103/PMK.07/2013 tentang tata cara penyaluran danais, Kementrian menyebutkan akan menerbitkan PMK khusus pencairan danais 2013.

PMK khusus itu, lanjutnya, adalah mutlak karena sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 58/2005 dan Permendagri No13/2006 menyebutkan pengalokasian anggaran daerah harus jelas dasar hukumnya.

“Kalau tidak ada aturan yang jelas takutnya menjadinya temuan, “ kata Isti’anah kepada Harian Jogja, belum lama ini.

Ia mengatakan, banggar belum menerima permintaan resmi dari eksekutif mengenai plafon danais ini. Kebijakan Umum Anggaran- Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan baru akan dibahas sekitar September- Oktober.

Sebelumnya, http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/23/keistimewaan-diy-kemenkeu-cairkan-dana-keistimewaan-rp231-miliar-440446" target="_blank">Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan dana keistimewaan (danais) 2013 sebesar Rp231 miliar. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah DIY menjadi dasar pencairan dana itu dalam masa transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kumpulan Ucapan Paskah 2026: Lucu, Gaul, hingga Inggris

Kumpulan Ucapan Paskah 2026: Lucu, Gaul, hingga Inggris

News
| Minggu, 05 April 2026, 09:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement