Advertisement
PENGANIAYAAN PELAJAR : Guru Penjewer Siswa Jadi Tersangka
Advertisement
[caption id="attachment_446187" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/10/penganiayaan-pelajar-guru-penjewer-siswa-jadi-tersangka-446185/kekerasan-pelajar-ilustrasi-aksi-2-antara-3" rel="attachment wp-att-446187">http://images.harianjogja.com/2013/09/kekerasan-pelajar-ilustrasi-AKSI-2-ANTARA.jpg" alt="" width="448" height="336" /> Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hartoyo, 35, guru fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, yang http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/09/penganiayaan-jewer-siswa-guru-smp-dilaporkan-polisi-445860" target="_blank">menjewer siswanya hingga berdarah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Patuk, Selasa (10/9/2013).
Advertisement
Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hartoyo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukan ada indikasi penganiayaan.
“Sudah ditetapkan tersangka hari ini [kemarin], tapi proses pemeriksaan masih berlanjut oleh penyidik,” kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, kata Tri Pujo, Hartoyo menjewer Doni Rohma Ariyanto13, siswa kelas VIII itu, karena jengkel mendengar perkataan ejekan horotoyoh.
Polisi menjerat Hartoyo dengan pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Lagu Banda Lah Kariang Warnai Kunjungan DPRD Padang Pariaman di Sleman
- Tarif dan Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Pemkab Sleman Wisuda 474 Lansia, Tegaskan Pendidikan Sepanjang Hayat
- Kemacetan Iringi Uji Coba Malioboro Full Pedestrian, Sekda: Itu Wajar
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 3 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




