Advertisement
PENGANIAYAAN PELAJAR : Guru Penjewer Siswa Jadi Tersangka
Advertisement
[caption id="attachment_446187" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/10/penganiayaan-pelajar-guru-penjewer-siswa-jadi-tersangka-446185/kekerasan-pelajar-ilustrasi-aksi-2-antara-3" rel="attachment wp-att-446187">http://images.harianjogja.com/2013/09/kekerasan-pelajar-ilustrasi-AKSI-2-ANTARA.jpg" alt="" width="448" height="336" /> Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hartoyo, 35, guru fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, yang http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/09/penganiayaan-jewer-siswa-guru-smp-dilaporkan-polisi-445860" target="_blank">menjewer siswanya hingga berdarah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Patuk, Selasa (10/9/2013).
Advertisement
Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hartoyo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukan ada indikasi penganiayaan.
“Sudah ditetapkan tersangka hari ini [kemarin], tapi proses pemeriksaan masih berlanjut oleh penyidik,” kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, kata Tri Pujo, Hartoyo menjewer Doni Rohma Ariyanto13, siswa kelas VIII itu, karena jengkel mendengar perkataan ejekan horotoyoh.
Polisi menjerat Hartoyo dengan pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
Advertisement
Advertisement