Advertisement
PENGANIAYAAN PELAJAR : Guru Penjewer Siswa Jadi Tersangka
Advertisement
[caption id="attachment_446187" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/10/penganiayaan-pelajar-guru-penjewer-siswa-jadi-tersangka-446185/kekerasan-pelajar-ilustrasi-aksi-2-antara-3" rel="attachment wp-att-446187">http://images.harianjogja.com/2013/09/kekerasan-pelajar-ilustrasi-AKSI-2-ANTARA.jpg" alt="" width="448" height="336" /> Ilustrasi kekerasan pada siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hartoyo, 35, guru fisika di SMP Negeri 3 Patuk, Kecamatan Patuk, yang http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/09/penganiayaan-jewer-siswa-guru-smp-dilaporkan-polisi-445860" target="_blank">menjewer siswanya hingga berdarah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Patuk, Selasa (10/9/2013).
Advertisement
Kapolsek Patuk Komisaris Polisi Tri Pujo Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hartoyo, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum yang menunjukan ada indikasi penganiayaan.
“Sudah ditetapkan tersangka hari ini [kemarin], tapi proses pemeriksaan masih berlanjut oleh penyidik,” kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, kata Tri Pujo, Hartoyo menjewer Doni Rohma Ariyanto13, siswa kelas VIII itu, karena jengkel mendengar perkataan ejekan horotoyoh.
Polisi menjerat Hartoyo dengan pasal penganiayaan 351 KUHP ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Polri Diminta Usut Tuntas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Derek Disiapkan Mengawal Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa
- Mudik Lebaran 2025: Ramp Check Digelar di Garasi Bus Bantul
- Pemkot dan Polresta Jogja Perketat Pengamanan Libur Lebaran 2026
- LAZISMU PKU Muhammadiyah Salurkan THR untuk Dhuafa
- Waspada Leptospirosis Kelurahan Gowongan Edukasi Pengelola Sampah
Advertisement
Advertisement




