Advertisement
Mengaku Tes Keperawanan, Endro Divonis 8 Tahun

Advertisement
[caption id="attachment_446430" align="alignleft" width="373"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/11/mengaku-tes-keperawanan-endro-divonis-8-tahun-446429/ilustrasi-perselingkuhan-4" rel="attachment wp-att-446430">http://images.harianjogja.com/2013/09/Ilustrasi-perselingkuhan.jpg" alt="" width="373" height="296" /> Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Endro Saputro, 21, warga Desa Patuk, Kecamatan Patuk, terdakwa kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial P, 12, divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rabu (11/9/2013).
Advertisement
Dalam fakta persidangan yang diketuai hakim Sundari dan dua hakim anggota Eulis Nur dan Cahya Immawati terungkap, terdakwa awalnya mengaku hanya mengetes keperawanan saksi korban dengan jarinya.
Namun berdasarkan bukt-bukti dan keterangan saksi korban maupun saksi lain membuktikan terdakwa telah memperkosa korban.
Korban sempat menolak ajakan terdakwa dan melakukan perlawanan namun kalah tenaga sehingga terjadi persetubuhan.
Atas bukti-bukti tersebut terdakwa tidak membantahnya sehingga terdakwa telah melanggar undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 1 nomor 23/2002 yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pidana, pengadilan memerintahkan untuk ditahan. Vinis 8 tahun subsider 4 tahun,” kata Hakim Ketua Sundari. Terdakwa juga dijatuhi membayar 60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement
Advertisement