Advertisement
Mengaku Tes Keperawanan, Endro Divonis 8 Tahun
Advertisement
[caption id="attachment_446430" align="alignleft" width="373"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/11/mengaku-tes-keperawanan-endro-divonis-8-tahun-446429/ilustrasi-perselingkuhan-4" rel="attachment wp-att-446430">http://images.harianjogja.com/2013/09/Ilustrasi-perselingkuhan.jpg" alt="" width="373" height="296" /> Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Endro Saputro, 21, warga Desa Patuk, Kecamatan Patuk, terdakwa kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial P, 12, divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rabu (11/9/2013).
Advertisement
Dalam fakta persidangan yang diketuai hakim Sundari dan dua hakim anggota Eulis Nur dan Cahya Immawati terungkap, terdakwa awalnya mengaku hanya mengetes keperawanan saksi korban dengan jarinya.
Namun berdasarkan bukt-bukti dan keterangan saksi korban maupun saksi lain membuktikan terdakwa telah memperkosa korban.
Korban sempat menolak ajakan terdakwa dan melakukan perlawanan namun kalah tenaga sehingga terjadi persetubuhan.
Atas bukti-bukti tersebut terdakwa tidak membantahnya sehingga terdakwa telah melanggar undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 1 nomor 23/2002 yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pidana, pengadilan memerintahkan untuk ditahan. Vinis 8 tahun subsider 4 tahun,” kata Hakim Ketua Sundari. Terdakwa juga dijatuhi membayar 60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Disbud Kulonprogo Upayakan Bangkitkan Kesenian di Tingkat Kalurahan
- DIY Perlu Kembangkan Wisata Berbasis Komunitas
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




