Advertisement
Naikkan Kompensasi Retribusi Parangtritis, Bantul Perlu Perda
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Bantul, membutuhkan peraturan daerah untuk menaikkan besaran kompensasi dari pendapatan retribusi di objek wisata Pantai Parangtritis.
"Kenaikan kompensasi itu sudah disetujui Bupati, namun belum diterapkan, karena memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah [Perda]," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata [Disbudpar] Bantul, Bambang Legowo, Kamis (26/9/2013).
Advertisement
Menurut dia, kompensasi dari Pemkab Bantul untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Parangtritis saat ini sebesar Rp50 juta per tahun, namun pihak desa meminta besaran kompensasi tersebut dinaikkan lima persen dari total pendapatan retribusi.
"Permintaan itu sudah sampai ke Bupati, namun untuk kelanjutannya belum tahu persis, kemungkinan untuk 2014, saya juga mendorong itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Parangtritis, Topo mengatakan pihaknya meminta pemkab setempat agar kompensasi perolehan retribusi obyek wisata dinaikkan, karena yang selama ini diterima tidak sebanding dengan pendapatan wisata yang mencapai Rp8 miliar.
Menurut dia, sejak 2006 memang desanya memeroleh kompensasi sebesar Rp50 juta yang diantaranya dananya dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
"Idealnya kan [kompensasi] lima persen wajar, kalau kami menerima kan langsung diberikan ke dusun-dusun untuk pembangunan dan modal pengembangan usaha," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berupaya menyampaikan permohonan tersebut ke Pemkab Bantul, bahkan sudah ada audiensi dengan Bupati, namun untuk merealisasikan permintaan tersebut harus merubah Perda.
"Sebelumnya kami sudah audiensi dengan Bupati lebih dari tiga kali, intinya kami minta kelayakan kompensasi, tapi Bupati menyampaikan harus merubah Perda dulu," katanya.
Ia mengatakan, permintaan kenaikan kompensasi tersebut dianggap wajar karena selain demi pembangunan desa, banyaknya dugaan kebocoran dari penarikan retribusi juga semakin membuat pihaknya prihatin.
"Itu yang bocor di jalan saja bisa sampai 30% sebenarnya, kami semua tahu, tapi tidak bisa berbuat banyak karena yang berwenang dari Dinas Pariwisata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
- Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 19 Maret 2026: Dominasi Berawan
Advertisement
Advertisement





