Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Danais Bisa Cair Akhir Oktober
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Keuangan setuju permintaan Panitia Khusus DPRD DIY meminta waktu tambahan pembahasan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) hingga 7 Oktober. Jika pada tanggal itu Perdais bisa disahkan, maka akhir Oktober dana Keistimewaan (Danais) bisa cair.
Rencananya Perdais akan disahkan akhir September ini. Namun Pansus tidak sanggup dan meminta tambahan waktu yang kemudian disetujui Kemenkeu.
Advertisement
“Kalau itu terpenuhi, Danais bisa dicairkan pada akhir Oktober dengan menghitung rentang waktu tahap evaluasi Perda di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) DPRD DIY Esti Wijayati, Kamis (26/9/2013).
Menurut Politisi PDIP itu Danais sebesar Rp231 miliar tersebut sudah dialokasikan dalam belanja lain- lain di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Nah, saat persyaratan pencairan sudah terpenuhi, dana itu tinggal dialihkan ke belanja transfer.
Esti mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No103/PMK.07/2013 tentang penyaluran Danais, anggaran akan disalurkan sebanyak tiga termin. Namun karena sekarang ini adalah masa transisi keistimewaan DIY, danais itu dicairkan dalam dua termin.
Pada termin pertama akan dicairkan sebanyak 50%.“Penyerapan Danais pada termin pertama akan mempengaruhi besaran yang dicairkan pada termin kedua,” kata Esti.
Sebelumnya, Pansus menarget Perdais induk disahkan pada 30 September. Secara administrasi. Menurut Esti, perpanjangan pembahasan itu masih wajar, karena tata tertib Dewan menyebutkan kerja Pansus dapat diperpanjang sampai satu bulan.
Sebagaimana diketahui Pansus baru membahas sampai pada Pasal 20 yang mengatur soal pengisian jabatan gubernur dan kelembagaan. Pada pembahasan kelembagaan, Pansus mentok karena peleburan lembaga tidak permanen (ad hoc) dalam lembaga keistimewaan berbenturan dengan pembentukan lembaga ad hoc yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kendati begitu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh, kata Esti, memberi keleluasaan pada Pansus agar dapat mengaturnya pada Perdais Kelembagaan yang akan dibahas setelah diketoknya Perdais induk.
Sebab jika harus menunggu lembaga- lembaga itu terbentuk sama saja menunggu Pemerintah Daerah DIY merombak seluruh Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sehingga menyulitkan penyaluran Danais di tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement