Advertisement
PELANGGARAN HAKI : Polda DIY Sita 58 Bungkus Teh
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan pelanggaran hak cipta dan merek dagang produk teh dalam gelar operasi Hak atas Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, gelar operasi HAKI dimulai 23 September hingga 7 Oktober.
Advertisement
"Dari operasi yant dilakukan sudah didapati pelanggaran pemalsuan produk teh peluntur lemak dengan tempat kejadian perkara (TKP) Perum Griya Citra Mitra Banguntapan, Kabupaten Bantul," katanya, Minggu (29/9/2013).
Menurut dia dalam operasi tersebut diungkap pelanggaran berupa pemalsuan produk dan merek dagang.
"Dari operasi tersebut ditemukan 58 bungkus teh peluntur lemak," katanya.
Ia mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda DIY hingga 7 Oktober mendatang terus melakukan penyidikan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta lain.
"Tujuan operasi itu yakni mencegah berkembang dan meluasnya pendistribusian, pemutusan jalur pendistribusin, serta tertangkapnya pelaku dan jaringan pelaku, pengedar, CD, VCD, DVD Mp3, persewaan film, software bajakan dan buku serta karya ilmiah bajakan di wilayah Yogyakarta sehingga terbangun sikap tegas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota di Partai Golkar
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
Advertisement
Advertisement