Advertisement
PELANGGARAN HAKI : Polda DIY Sita 58 Bungkus Teh
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan pelanggaran hak cipta dan merek dagang produk teh dalam gelar operasi Hak atas Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, gelar operasi HAKI dimulai 23 September hingga 7 Oktober.
Advertisement
"Dari operasi yant dilakukan sudah didapati pelanggaran pemalsuan produk teh peluntur lemak dengan tempat kejadian perkara (TKP) Perum Griya Citra Mitra Banguntapan, Kabupaten Bantul," katanya, Minggu (29/9/2013).
Menurut dia dalam operasi tersebut diungkap pelanggaran berupa pemalsuan produk dan merek dagang.
"Dari operasi tersebut ditemukan 58 bungkus teh peluntur lemak," katanya.
Ia mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda DIY hingga 7 Oktober mendatang terus melakukan penyidikan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta lain.
"Tujuan operasi itu yakni mencegah berkembang dan meluasnya pendistribusian, pemutusan jalur pendistribusin, serta tertangkapnya pelaku dan jaringan pelaku, pengedar, CD, VCD, DVD Mp3, persewaan film, software bajakan dan buku serta karya ilmiah bajakan di wilayah Yogyakarta sehingga terbangun sikap tegas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Minggu 9 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 8 Nov, Naik dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Minggu 9 November 2025, Naik dari Palur
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025
Advertisement
Advertisement




