Advertisement
PEMILU 2014 : Mobil Berstiker Caleg Tak Kena Aturan Zonasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) tidak dapat dikenai peraturan zonasi kampanye karena sifatnya mobile atau tidak menetap dan tidak menggunakan zona yang ditetapkan pemerintah.
"Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib, Minggu (13/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan Bawaslu DIY telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota supaya bekerjasama dengan KPU melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan partai politik yang banyak terjadi pelanggaran.
"Saat ini, kami di Bawaslu DIY sedang melakukan inventarisir alat-alat peraga kampanye yang melanggar. Setelah dilakukan inventarisir, alat peraga akan dibersihkan. Saat kami melakukan supervisi di Panwaslu Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] melakukan penertiban alat peraga yang diangkap melanggar aturan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement