Advertisement
PEMILU 2014 : Mobil Berstiker Caleg Tak Kena Aturan Zonasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Mobil yang dipasangi stiker calon anggota legislatif (caleg) tidak dapat dikenai peraturan zonasi kampanye karena sifatnya mobile atau tidak menetap dan tidak menggunakan zona yang ditetapkan pemerintah.
"Pemasangan stiker bebas karena tidak masuk dalam larangan, kecuali mobil milik Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]. Mobil pribadi dan swasta bebas dipasangi stiker," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Najib, Minggu (13/10/2013).
Advertisement
Ia mengatakan Bawaslu DIY telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota supaya bekerjasama dengan KPU melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg dan partai politik yang banyak terjadi pelanggaran.
"Saat ini, kami di Bawaslu DIY sedang melakukan inventarisir alat-alat peraga kampanye yang melanggar. Setelah dilakukan inventarisir, alat peraga akan dibersihkan. Saat kami melakukan supervisi di Panwaslu Sleman, Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] melakukan penertiban alat peraga yang diangkap melanggar aturan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement