Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Harianjogja.com, JOGJA—Dana Keistimewaan (danais) DIY bakal cair Rp115 miliar dari total Rp231 miliar pada tahap pertama dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, Bambang Wisnu Handoyo memastikan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tata cara penyaluran danais 2013 bakal segera turun pekan ini.
Paling lambat per 1 November. Saat ini, ia baru memegang draf PMK yang sudah lebih dulu dikirim Kementerian Keuangan melalui faksimili.
“Tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Sesuai yang diajukan, Bambang mengatakan Pemda DIY mengajukan Rp115 miliar pada termin pertama yang diperuntukan untuk 81 item kegiatan yang berada di 24 SKPD.
Sisanya bakal dicairkan ketika Pemda sudah dapat melaporkan setidaknya 70% daru seluruh kegiatan yang diprogramkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Kapal tanker VLCC Pertamina Pride berhasil melintasi Selat Hormuz dengan aman dan melanjutkan perjalanan ke Cilacap membawa minyak mentah.
Kolaborasi Indonesia-India dalam restorasi Candi Prambanan dorong daya tarik wisata dunia, perkuat diplomasi budaya dan kualitas pariwisata.
Gempa magnitudo 4,7 mengguncang Polewali Mandar, Sulbar, terasa hingga Makassar. BMKG imbau warga waspada potensi gempa susulan.
Erick Thohir ungkap rencana PSSI bangun pusat pembinaan U-13 dan U-15. DIY berpeluang jadi lokasi jika dukungan daerah kuat.
IHSG berpotensi lanjut melemah akibat konflik AS-Iran, kenaikan harga minyak, dan ancaman capital outflow dari pasar Indonesia.