Advertisement
KORUPSI DANA GEMPA : Mantan Lurah Terong akan Ajukan Kasasi ke MA

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Lurah Desa Terong, Dlingo, Bantul, Sudirman Alvian, yang menjadi terdakwa http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/19/korupsi-dana-gempa-sudirman-divonis-dua-tahun-penjara-428083" target="_blank">kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) korban gempa bumi 2006, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya ini diambil setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DIY menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta serta dibebankan uang pengganti Rp375 juta subsidair dua tahun.
Advertisement
"Putusan banding menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama," ujar Suswoto, penasihat hukum Sudirman, Selasa (29/10/2013).
Menurut penilaian Suswoto, ada putusan dari majelis hakim yang dirasa kurang tepat. Seperti uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp375 juta dianggap terlalu tinggi.
Berdasar fakta di persidangan, total Rp375 juta itu telah dibagi rata bersama enam anggota fasilitator sosial yang juga terseret dalam pusara korupsi dakons ini. "Upaya hukum selanjutnya, kami akan ajukan kasasi ke MA. Kami masih keberatan dengan putusan banding ini," imbuh Suswoto.
Vonis terhadap Sudirman ini sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bantul yang meminta majelis menghukum pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan.
Mantan Lurah Desa Dlingo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-undang No31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tipikor menilai Sudirman terlibat pemotongan dana bantuan rekonstruksi dan rehabilitasi sejak awal. Karena sudah ada rencana pemotongan antara PJP dengan fasos dan fastek.
Sementara itu mantan Lurah Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Juni Junaedi yang juga terseret dalam kasus korupsi dakons desa setempat, ditambah hukumannya oleh MA menjadi pidana penjara empat tahum.
Sebelumnya Junaedi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
"Putusan kasasi sudah keluar sebulan lalu. Segala argumentasi keberatan kami ditolak," ujar Yusron, penasehat hukum Junaedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka, Jasamarga Pastikan Telah Mengantongi Sertifikat Laik Operasi
- Lowongan Kerja PMI DIY: Ini Formasi dan Syarat Pendaftarannya
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
Advertisement
Advertisement