Advertisement
Polda DIY Tangani 228 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes (pol) Andi Fairan mengatakan, hingga September sudah ada 228 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani kepolisian di DIY, sebagian besar adalah ganja dan shabu.
Menurut dia, kasus yang ditangani kepolisian baru sebatas pada pengguna dan pengedar belum satupun yang menyentuh bandar narkoba.
Advertisement
"Kepolisian sulit menyentuh bandar narkoba karena peredaran narkoba dilakukan secara terputus. Rekening untuk transaksi pun berada di luar DIY," katanya, Selasa (29/10/2013).
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi dan bukan dihukum pidana penjara seperti yang selalu dilakukan saat ini.
Namun, lanjut dia, untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah yaitu keberadaan dokter assesor serta anggaran untuk rehabilitasi.
Di Kota Jogja, lanjutnya, telah ditunjuk tiga tempat pelayanan kesehatan untuk rehabilitasi yaitu Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedongtengen dan RS Wirosaban.
"Dinas Kesehatan Kota Jogja perlu segera menetapkan dokter assesor untuk ketiga institusi itu. Pecandu narkoba bisa melapor untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement