Advertisement

Polda DIY Tangani 228 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Solopos
Rabu, 30 Oktober 2013 - 10:35 WIB
Nina Atmasari
Polda DIY Tangani 228 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes (pol) Andi Fairan mengatakan, hingga September sudah ada 228 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani kepolisian di DIY, sebagian besar adalah ganja dan shabu.

Menurut dia, kasus yang ditangani kepolisian baru sebatas pada pengguna dan pengedar belum satupun yang menyentuh bandar narkoba.

Advertisement

"Kepolisian sulit menyentuh bandar narkoba karena peredaran narkoba dilakukan secara terputus. Rekening untuk transaksi pun berada di luar DIY," katanya, Selasa (29/10/2013).

Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi dan bukan dihukum pidana penjara seperti yang selalu dilakukan saat ini.

Namun, lanjut dia, untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah yaitu keberadaan dokter assesor serta anggaran untuk rehabilitasi.

Di Kota Jogja, lanjutnya, telah ditunjuk tiga tempat pelayanan kesehatan untuk rehabilitasi yaitu Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedongtengen dan RS Wirosaban.

"Dinas Kesehatan Kota Jogja perlu segera menetapkan dokter assesor untuk ketiga institusi itu. Pecandu narkoba bisa melapor untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement