Advertisement
Polda DIY Tangani 228 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes (pol) Andi Fairan mengatakan, hingga September sudah ada 228 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani kepolisian di DIY, sebagian besar adalah ganja dan shabu.
Menurut dia, kasus yang ditangani kepolisian baru sebatas pada pengguna dan pengedar belum satupun yang menyentuh bandar narkoba.
Advertisement
"Kepolisian sulit menyentuh bandar narkoba karena peredaran narkoba dilakukan secara terputus. Rekening untuk transaksi pun berada di luar DIY," katanya, Selasa (29/10/2013).
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan bahwa pengguna narkoba sebaiknya menjalani rehabilitasi dan bukan dihukum pidana penjara seperti yang selalu dilakukan saat ini.
Namun, lanjut dia, untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut diperlukan dukungan dari pemerintah daerah yaitu keberadaan dokter assesor serta anggaran untuk rehabilitasi.
Di Kota Jogja, lanjutnya, telah ditunjuk tiga tempat pelayanan kesehatan untuk rehabilitasi yaitu Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Gedongtengen dan RS Wirosaban.
"Dinas Kesehatan Kota Jogja perlu segera menetapkan dokter assesor untuk ketiga institusi itu. Pecandu narkoba bisa melapor untuk memperoleh pelayanan rehabilitasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




