Advertisement

Gelar Pilkades dengan Calon Tunggal, Desa Harus Minta Izin Bupati

Redaksi Solopos
Jum'at, 15 November 2013 - 17:46 WIB
Nina Atmasari
Gelar Pilkades dengan Calon Tunggal, Desa Harus Minta Izin Bupati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan Badan Pemusyawaratan Desa selaku panitia pemilihan kepala desa harus meminta izin bupati terlebih dulu untuk menggelar pemilihan jika hanya terdapat calon tunggal atau satu calon kepala desa.

"Kalau yang maju hanya calon tunggal, pemilihan kepala desa [pilkades] boleh dilaksanakan, namun harus ada izin bupati dulu," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Bantul, Sigit Widodo, Jumat (15/11/2013).

Advertisement

Seperti diberitakan, bahwa pada 15 Desember mendatang sebanyak 20 dari 75 desa se- Bantul akan menggelar Pilkades secara serentak menyusul habisnya masa jabatan maupun kekosongan kepala desa di pemerintah desa (pemdes) setempat.

Sampai saat ini, kata dia panitia pemilihan tingkat desa tahapannya masih dalam proses pendaftaran calon kepala desa untuk maju Pilkades, bahkan beberapa di antaranya sudah menutup pendaftaran calon, sehingga tinggal mengundi nomor urut.

"Seperti di Desa Palbapang itu sudah penutupan pendaftaran peserta (calon kepala desa) dan hanya ada satu calon, berarti nanti harus dimintakan persetujuan Bupati Bantul," katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya dilakukan pemilihan di Desa Palbapang, maka panitia atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat harus menyediakan kotak suara kosong, sebagai tandingan saat pemungutan suara berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement