Advertisement
SEPUTAR JOGJA : 14 Menara Tak Berizin Segera Diproses Dinas Ketertiban
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja memproses 14 menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
"Semuanya sedang berproses pemanggilan saksi untuk memastikan status menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana, Rabu (25/12/2013).
Advertisement
Menurut dia, proses pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan pengelola atau penanggung jawab menara telekomunikasi sehingga ada kepastian hukum sebelum Dinas Ketertiban mengambil langkah lebih lanjut.
"Jangan sampai muncul gugatan kepada kami di kemudian hari. Kami ingin memperoleh bukti komprehensif siapa pengelola menara telekomunikasi itu sekarang," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah pada 2014, termasuk upaya menertibkan minimarket waralaba seperti yang selama ini memperoleh sorotan kuat dari Komisi A DPRD Kota Jogja.
Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 61/2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi disebutkan bahwa di Kota Jogja tidak ada menara telekomunikasi baru setelah peraturan walikota tersebut diundangkan. Dari data Dinas Perizinan Kota Jogja, jumlah menara telekomunikasi yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 90 unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement




