Advertisement

SEPUTAR JOGJA : 14 Menara Tak Berizin Segera Diproses Dinas Ketertiban

Redaksi Solopos
Rabu, 25 Desember 2013 - 19:35 WIB
Maya Herawati
SEPUTAR JOGJA : 14 Menara Tak Berizin Segera Diproses Dinas Ketertiban

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Ketertiban Kota Jogja memproses 14 menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

"Semuanya sedang berproses pemanggilan saksi untuk memastikan status menara telekomunikasi tersebut," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana, Rabu (25/12/2013).

Advertisement

Menurut dia, proses pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan pengelola atau penanggung jawab menara telekomunikasi sehingga ada kepastian hukum sebelum Dinas Ketertiban mengambil langkah lebih lanjut.

"Jangan sampai muncul gugatan kepada kami di kemudian hari. Kami ingin memperoleh bukti komprehensif siapa pengelola menara telekomunikasi itu sekarang," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah pada 2014, termasuk upaya menertibkan minimarket waralaba seperti yang selama ini memperoleh sorotan kuat dari Komisi A DPRD Kota Jogja.

Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 61/2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi disebutkan bahwa di Kota Jogja tidak ada menara telekomunikasi baru setelah peraturan walikota tersebut diundangkan. Dari data Dinas Perizinan Kota Jogja, jumlah menara telekomunikasi yang telah mengantongi izin tercatat sebanyak 90 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU

Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU

News
| Minggu, 05 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement