Advertisement

Jam Besuk RSUP Dr Sardjito Berubah

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 04 Januari 2014 - 12:05 WIB
Nina Atmasari
Jam Besuk RSUP Dr Sardjito Berubah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejak diluncurkan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) sebagai bagian kegiatan Badan Penyelenggara Kesehatan Masyarakat (BPJS) per 1 Januari 2014 kemarin, RSUP Dr Sardjito pun melakukan penyesuaian.

Direktur RSUP Dr Sardjito, Muhammad Syafak Hanung mengatakan, dalam program JKM, Sardjito menerapkan jam besuk yang berbeda. Jam besuk hari biasa hanya sekali pada pukul 16.00-18.30 WIB. Sedangkan di hari libur pada pukul 11.00-12.00 WIB kecuali untuk kasus tertentu seperti bagi pasien yang sudah parah atau pasien dari luar daerah.

Advertisement

"Kami juga mengujicoba pintu masuk dari arah selatan ke utara untuk meminimalisir kemacetan," katanya, Jumat (3/1/2013).

RSUP Sardjito, katanya, sudah menyiapkan diri untuk menyambut program tersebut, mulai Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas serta sistem dalam rangka penerapan program tersebut.

"Sistem tersebut akan mengganti program Askes, Jamkesmas dan Jamsostek yang sudah ada selama ini," ujar Syafak.

Dijelaskan dia, rumah sakit Sardjito akan melayani pasien yang sudah memiliki kartu JKM untuk semua kelas rawat inap. Apalagi selama ini 75% pasien mereka merupakan pengguna berbagai kartu kesehatan. Sedangkan sisanya merupakan pasien umum.

"Pasien yang menggunakan program JKM cukup diverifikasi setelah membayar premi dari bank yang bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.

Untuk bisa mengikuti program JKM tersebut, masyarakat harus membayar premi terlebih dulu di BPJS. Mereka bisa masuk ke tiga kelas rawat inap sesuai dengan premi yang dibayarkan. Pasien di rawat inap kelas I diberi tanggungan premi sebesar Rp59.500 per bulan. Sedangkan di kelas II sebesar Rp42.500 per bulan dan kelas III sebesar Rp25.500 per bulan.

"Selain itu kami juga melayani masyarakat miskin yang ikut program jamkesmas. Mereka mendapatkan pelayanan, termasuk rawat inap secara gratis karena premi sudah dibayarkan pemerintah sebesar Rp19.500 per bulan," jelasnya.

Syafak menambahkan, untuk bisa dilayani dengan program JKM, mereka harus mendapatkan rujukan terlebih dulu dari dokter keluarga, puskemas dan klinik kesehatan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien emergency dan kronis.

"Proses administrasinya sama saja seperti program-program terdahulu kecuali sistem rujukan yang berlaku sehingga pasien harus ke pelayanan primer terlebih dulu," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel-Iran Diyakini Bayangi Defisit APBN 2025

News
| Minggu, 15 Juni 2025, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement