Advertisement
KPK Temui Ketua DPRD DIY Terkait Danais
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana untuk melakukan pendampingan terhadap mekanisme penggunaan dana keistimewaan sebagai upaya pencegahan gratifikasi.
"Hal itu dilakukan agar penggunaan dana keistimewaan DIY jangan sampai membuka peluang adanya gratifikasi, karena belum adanya peraturan yang detil," kata Team Leader Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK Hendrik Suhendro, Jumat (17/1/2014).
Advertisement
Menurut dia, KPK melakukan pemantauan mulai dari perencanaan hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana keistimewaan yang telah diterima Pemerintah DIY sejak 2013.
"KPK perlu melakukan hal itu karena penggunaan dana keistimewaan DIY yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu masih minim pengawasan. Pada dasarnya KPK melakukan tindakan pencegahan agar jangan sampai dana keistimewaan itu menjadi gratifikasi," katanya.
Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan dengan adanya payung hukum satu Peraturan Daerah (Perda) Keistimewaan sebagai perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan.
"Namun demikian, memang perlu ada peraturan lebih rinci. DPRD DIY akan menyelesaikan lima Perda Keistimewaan sebelum masa periode habis, dan diharapkan bisa selesai semua," katanya. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




