Advertisement
LAHAR MERAPI : Bupati Tuding Penambangan Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Bupati Sri Purnomo menyesalkan atas kejadian di Sungai Gendol yang menimbulkan dua korban jiwa. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mentaati peraturan.
Pasalnya sampai saat ini Pemkab Sleman masih menghentikan kegiatan normalisasi. Sri menegaskan mereka yang menurunkan alat berat di sungai saat ini pada prinsipnya tidak punya ijin alias ilegal dan akan diberikan sanksi.
Advertisement
"Mereka yang menurunkan alat berat itu tidak memiliki ijin. Sehingga perlu diberi sanksi," tegas Bupati melalui pesan singkat. Pihaknya mengimbau untuk mewaspadai dan hati-hati di sepanjang DAS yang berhulu di Gunung Merapi saat curah hujannya masih tinggi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ganasnya aliran lahar hujan di hulu sungai Gendol, Merapi kembali memakan korban. Dua orang tewas setelah tergulung derasnya lahar hujan di area penambangan ilegal Dusun Kaliadem, Kepuhharjo, Cangkringan Sleman, Minggu (19/1/2014).
Korban tewas bernama Hartono, 35, merupakan sopir dan Edi, 30, adalah kernet dari truk nopol K 1979 EB yang terjebak aliran lahar. Keduanya merupakan warga Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Kedua korban tengah mengoperasikan truk milik Sunardi warga Purworejo, Cabean, Kudus, Jawa Tengah untuk mengambil pasir Merapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




