Advertisement
Kampung Wapres di Sleman Terapkan Larangan Peraga Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Masyarakat di Padukuhan Pik Gondang, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga merupakan kampung rumah pribadi Wakil Presiden Boediono sepakat untuk tidak memasang alat peraga kampanye Pemilu 2014 baik dari partai politik maupun calon legislator.
"Masyarakat di padukuhan ini memang telah sepakat dan mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas atribut atau alat peraga kampanye Pemilu 2014," kata Kepala Dukuh Pik Gondang Heri Hartanto, Rabu (5/2/2014).
Advertisement
Menurut dia, warga sepakat melarang pihak manapun memasang alat peraga kampanye seperti bendera, spanduk maupun baliho di sepanjang Jalan Gondang Raya yang lokasinya hanya sekitar 100 meter dari kediaman pribadi Wakil Presiden Boediono.
"Pembebasan kawasan bebas atribut kampanye ini murni atas inisiatif warga yang resah dengan banyaknya pemasangan atribut partai politik menjelang Pemilu 2014," katanya.
Ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye biasanya dilakukan asal-asalan seperti di batang pohon, tiang listrik atau telepon maupun tembok rumah sehingga terkesan semrawut dan kotor.
"Mereka yang memasang biasanya juga tidak izin terlebih dahulu, yang ujungnya menjadi beban warga," katanya.
Heri mengatakan, Meski warga sepakat menolak pemasangan alat peraga kampanye tersebut, namun bukan berarti warga di kampung setempat apatis terhadap pelaksanaan Pemilu 2014.
"Warga tetap akan mendukung proses Pemilu 2014 dan berjanji akan menggunakan hak pilih pada 9 April nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
Advertisement
Advertisement