Advertisement

Kampung Wapres di Sleman Terapkan Larangan Peraga Kampanye

Redaksi Solopos
Kamis, 06 Februari 2014 - 16:50 WIB
Nina Atmasari
Kampung Wapres di Sleman Terapkan Larangan Peraga Kampanye Boediono (JIBI/Solopos - Antara)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Masyarakat di Padukuhan Pik Gondang, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga merupakan kampung rumah pribadi Wakil Presiden Boediono sepakat untuk tidak memasang alat peraga kampanye Pemilu 2014 baik dari partai politik maupun calon legislator.

"Masyarakat di padukuhan ini memang telah sepakat dan mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas atribut atau alat peraga kampanye Pemilu 2014," kata Kepala Dukuh Pik Gondang Heri Hartanto, Rabu (5/2/2014).

Advertisement

Menurut dia, warga sepakat melarang pihak manapun memasang alat peraga kampanye seperti bendera, spanduk maupun baliho di sepanjang Jalan Gondang Raya yang lokasinya hanya sekitar 100 meter dari kediaman pribadi Wakil Presiden Boediono.

"Pembebasan kawasan bebas atribut kampanye ini murni atas inisiatif warga yang resah dengan banyaknya pemasangan atribut partai politik menjelang Pemilu 2014," katanya.

Ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye biasanya dilakukan asal-asalan seperti di batang pohon, tiang listrik atau telepon maupun tembok rumah sehingga terkesan semrawut dan kotor.

"Mereka yang memasang biasanya juga tidak izin terlebih dahulu, yang ujungnya menjadi beban warga," katanya.

Heri mengatakan, Meski warga sepakat menolak pemasangan alat peraga kampanye tersebut, namun bukan berarti warga di kampung setempat apatis terhadap pelaksanaan Pemilu 2014.

"Warga tetap akan mendukung proses Pemilu 2014 dan berjanji akan menggunakan hak pilih pada 9 April nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement