Advertisement

Dulu Terpidana Korupsi, Kini Pemantau Kinerja Pemerintah

Bhekti Suryani
Jum'at, 07 Februari 2014 - 11:59 WIB
Nina Atmasari
Dulu Terpidana Korupsi, Kini Pemantau Kinerja Pemerintah

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Bekas terpidana korupsi sisa dana Pemilu 2004 Kabupaten Bantul Suwandi Danu Subrata diangkat menjadi anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul.

Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) itu bertugas mengawasi kinerja pemerintah Kabupaten Bantul termasuk korupsi.

Advertisement

Kamis (6/2/2014) pagi Bupati Bantul Sri Surya Widati melantik lima orang Anggota Forpi. Di Gedung Induk Lantai III Kantor Pemkab Bantul. Sedianya ada tujuh orang yang dilantik menjadi anggota Forpi namun dua anggota berhalangan hadir.

Sesuai Surat Keputusan Kemenpan, lembaga yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengusaha itu bertugas memantau kinerja pemerintah dan memberi masukan untuk perbaikan.

Pelantikan itu diisi dengan pemutaran film dan diskusi mengenai pemberantasan korupsi yang telah merugikan negara dan menyebabkan kemiskinan.

Di antara tujuh anggota Forpi yang telah resmi diangkat, ada nama Suwandi Danu Subrata, mantan Divisi Keuangan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul periode 2005-2009.

Nama Suwandi pernah mencuat karena divonis Pengadilan Negeri Bantul setahun tahun penjara dan denda Rp50 juta pada Maret 2007 lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembelian mobil dan alat komunikasi bersama Ketua KPU kala itu Arif Iskandar dengan total korupsi mencapai Rp360 juta.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul Bambang Purwadi mengakui rekam jejak Suwandi. Namun, pengangkatannya sebagai anggota Forpi, menurut dia, karena masukan berbagai pihak.

"Itukan karena dari unsur masyarakat dan masukan dari berbagai pihak," kata Bambang saat ditanya pertimbangan rekam jejak Suwandi.

Menurut dia, Pemkab menunggu bukti Anggota Forpi untuk menunjukkan kinerjanya. Selain itu, Pemkab kata dia hanya membatasi masa kerja Forpi selama setahun.

"Saya tidak tersandung [korupsi] kok, saya jujur mengakui itu kesalahan prosedur. Tetapi membawa-bawa uang tidak ada. Pengadilan saja saya ajak sumpah atas nama Allah enggak berani," ungkap Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement