Advertisement

Polresta Jogja Tangkap 9 Orang Tersangka Penyalahguna Narkoba, 2 Masih di Bawah umur

Redaksi Solopos
Senin, 10 Februari 2014 - 14:31 WIB
Nina Atmasari
Polresta Jogja Tangkap 9 Orang Tersangka Penyalahguna Narkoba, 2 Masih di Bawah umur Ilustrasi pengguna narkoba (JIBI/Solopos - Reuters)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Kami tangkap sembilan tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur dan tujuh lainnya adalah mahasiswa," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Jogja, AKBP Agustinus Supriyanto, Senin (10/2/2014).

Advertisement

Menurut Agustinus, kesembilan tersangka dengan inisial VPI,DWA, IS, AR, AA, LN, MNAF, KUR dan MDG ditangkap di dua tempat yang berbeda pada 4 Februari 2014 pukul 23.15 WIB.

Penangkapan pertama dilakukan di tempat kontrakan Pringgolayan, RT 02 No.46 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dilanjutkan penangkapan lainnya di tempat kos di Gamping Kidul,RT 2/18, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

"Saat penggeledahan para tersangka sedang melakukan pesta narkoba, yang sebelumnya kami dapatkan laporan dari masyarakat di lingkungan setempat," ungkapnya.

Selain menangkap sembilan tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti antara lain berupa ganja dengan total 0,14 gram di lokasi pertama, dan ganja dengan total 8,07 gram di lokasi ke dua.

"Setelah kami tangkap kesembilan tersangka langsung lakukan tes urin dan seluruhnya hasilnya positif 'cannabinoids' (positif memakai ganja)," ucapnya.

Menurut dia, kesembilan tersangka tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus narkoba lainnya yang pernah terjadi di Jogja.

"Kami juga masih akan mendalami apakah para tersangka selain pengguna juga merupakan pengedar atau pemasok di wilayah Jogja," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement