Advertisement
Kejaksaan Bantul Bidik Kasus Hibah-Bansos
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kini membidik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di daerah ini yang menyalahi aturan.
BPK sebelumnya melansir sejumlah temuan terkait penggunaan anggaran daerah yang bermasalah. Di antaranya mengenai penyaluran dana hibah dan bansos. BPK menemukan, ratusan juta dana hibah-bansos disalurkan pada penerima yang tidak tepat alias salah sasaran.
Advertisement
Ratusan juta dana itu dinikmati hanya segelintir orang, sebab banyak warga menerima bantuan berkali-kali dalam setahun. Padahal dilarang oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai penggunaan dana hibah-bansos.
Kepala Kejari Bantul Retno Harjantari Iriani menyatakan, lembaganya kini menindakjuti temuan BPK tersebut. "Yang hibah-bansos kami tindaklanjuti," terangnya, belum lama ini.
Kejaksaan, kata dia tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas temuan BPK tersebut. Bila memang ada indikasi pelanggaran hukum, kejaksaan dapat melanjutkannya ke tahap penyelidikan bahkan penyidikan.
Sekda Bantul Riyantono sebelumnya menyatakan, temuan BPK tersebut hanya sebatas pelanggaran administratif bukan terkait pelanggaran hukum atau terindikasi korupsi.
Ia menilai, temuan itu dampaknya tidak terlalu signifikan bagi Pemkab Bantul. "Saya rasa itu tidak terlalu masalah, bukan hal yang signifikan," ujarnya.
Salah satu tindak lanjut atas temuan itu, Pemkab berjanji membenahi sistem pendataan penerima dana hibah-bansos secara online. Dengan cara itu, penerima dana berkali-kali dalam setahun dapat terdeteksi dengan cepat lewat internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polandia Tolak Permintaan AS Pindahkan Rudal Patriot ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement




