Advertisement
GUNUNG KELUD MELETUS : Abu Belum Bersih, Tanggap Darurat di DIY Berakhir

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Status tanggap darurat DIY dinyatakan berakhir, meski abu vulkanik Gunung Kelud belum bersih total dan korban gangguan kesehatan meningkat. Di Jogja, total penderita gangguan pernapasan akibat abu mencapai ribuan.
“Tanggap darurat tidak akan diperpanjang, selesai hari ini,” ujar Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Didik Purwadi usai menggelar rapat bersama unsur Pemerintah Kota/Kabupaten di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY, Kamis(20/2/2014).
Advertisement
Tanggap darurat itu sebelumnya diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur No27/KEP/2014 selama tujuh hari terhitung sejak Jumat (14/2/2014).
Namun, dengan tidak diperpanjang itu, bukan berarti semangat gotong royong warga untuk membersihkan lingkungannya dari abu turut berakhir pula. Dalam rapat tersebut, diputuskan agar warga dengan kebersamaan diimbau tetap melakukan kegiatan bersih-bersih pada Sabtu dan Minggu.
Akhir pekan itu dipilih, karena rata- rata masyarakat libur dari rutinitas bekerja, sehingga banyak waktu luang dapat dimanfaatkan untuk gotong royong.
Ia mengharap agar masyarakat benar- benar dapat memanfaatkan akhir pekan untuk bersih- bersih, tak terkecuali mereka yang memiliki pertokoan. Mengingat akibat gangguan abu vulkanik itu, roda perekonomian DIY hingga bandara dibuka pada Rabu (19/2/2014) belum berputar secara maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Jam 08.30 WIB
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Kulonprogo
- Langit Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Diprediksi Cerah Siang-Malam
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
- Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
Advertisement
Advertisement