Advertisement
Awas, Debu di Jogja Masih Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Koordinator Tim Manajemen Bencana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudibyakto mengatakan, meski kandungan debu di udara Jogja berkurang signifikan dengan kerja bakti massal, kandungan berbahaya pada debu tersebut masih cukup tinggi dan melebihi ambang batas.
Fakta tersebut didasarkan dari hasil penelitian di beberapa titik, kandungan debu di udara di Kota Jogja melebihi ambang batas.
Advertisement
Bahkan di sejumlah titik, kandungan debu mencapai tiga hingga empat kali ambang batas. Dia menyontohkan hasil pantauan pada 18 Februari di mana diketahui kandungan debu mencapai 1.082,9 miugram dan di sekitar SMA 3 Jogja sebesar 333,3 miugram per meter kubik.
Sementara pada pantauan di Balaikota Jogja pada 19 Februari terlihat bahwa kandungan debu mencapai 416,5 miugram dan di Titik Nol Jogja sebesar 249,9 miugram per meter kubik. Adapun di sekitar Tugu Jogja kadar debu mencapai 416,5 miugram per meter kubik.
Dia menjelaskan, debu yang beterbangan di Jogja ukurannya sangat kecil mencapai lima mikro dan bisa masuk ke saluran pernapasan.
"Ini menunjukkan lingkungan di Jogja belum bersih. Sebab, di sejumlah titik, debu vulkanik melebihi ambang batas yang seharusnya hanya 230 miugram per meter kubik. Jadi, dibutuhkan langkah lain selain menunggu hujan datang. Misalnya, melakukan hujan buatan," katanya, Jumat (21/2/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement