Advertisement
Syarat Anggota KPPS di Bantul Diubah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Syarat menjadi anggota Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi lebih ringan, menyusul keberatan-keberatan yang terjadi sebelumnya.
Didik Joko Nugroho dari Divisi Logistik, Keuangan dan Umum KPU Bantul menjelaskan ada beberapa kebijakan yang berubah terkait KPPS. Penetapannya sampai saat ini masih terus berlangsung.
Advertisement
"Yang terakhir, ketika kami (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul) menyampaikan keluhan mengenai persyaratan surat keterangan sehat bagi KPPS, ke pemerintah daerah,” tuturnya, Senin (24/3/2014).
Didik kemudian menjelaskan, untuk masalah keterangan sehat tersebut telah dapat diatasi. “Ada kebijakan khusus gratis biaya. Hal itu untuk memfasilitasi anggota KPPS, yang meminta surat keterangan sehat dari puskesmas. Kebijakan itu muncul dari dinas kesehatan kabupaten Bantul,” tambah Didik.
Ada beberapa perubahan kebijakan terkait pembentukan KPPS, mengenai persyaratan. Yang kemudian membedakan pembentukan KPPS Pemilu 2009 dengan Pemilu 2014. Yakni, syarat pendidikan minimal lulus Sekolah Menengah Atas, yang kini diganti minimal dapat baca tulis.
Surat keterangan sehat, dan pengumpulan surat pernyataan bermaterai (setia pada negara kesatuan republik Indonesia, tidak pernah terkena kasus pidana selama lima tahun terakhir, dan tidak aktif dalam partai politik tertentu).
Beberapa persyaratan tersebut merupakan poin keluhan yang kerap ditemukan KPU Bantul, di lapangan. Di Bantul nantinya ada 2295 KPPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






