Advertisement
Kapolsek Ngemplak Diadukan ke Polda DIY, Dianggap Menahan secara Tidak Sah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolsek Ngemplak diadukan ke Bidang Propam Polda DIY oleh salah satu keluarga tahanan kasus penganiayaan bernama Aris Feriyanto, Senin (24/3/2014).
Pengaduan dilakukan karena jajaran Polsek dinilai menahan secara tidak sah.
Advertisement
Para pengadu antara lain Sumarsih dan Linia Sinta, keduanya warga Dusun Klangkapan, Desa Margoluwih, Kecamatan Seyegan, serta Nuri Anang asal Dusun Pedes, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul. Ketiganya adalah keluarga Aris Feriyanto yang kini ditahan di Mapolsek Ngemplak.
Pengacara keluarga tersangka Hanif Kurniawan menjelaskan, penangkapan terhadap Aris berawal pada Minggu (2/3/2014) saat terjadi keributan keluarga antara Aris Feriyanto dengan pamannya, Hermansyah.
Keributan terjadi di halaman rumah Hermansyah di Dusun Tegalsari Lodadi, Ngemplak. "Keluarga Aris sampai saat ini tidak menerima tembusan baik Surat Penangkapan maupun Surat Penahanan," terangnya, Senin.
Ia menambahkan, melalui musyawarah keluarga dengan pertimbangan Aris akan direhabilitasi dari ketergantungan obat, maka Hermansyah mencabut laporannya di Polsek Ngemplak pada Jumat (21/3/2014).
Hanya saja jajaran Polsek Ngemplak tidak membebaskan Aris karena kasus dalam proses menuju SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Sleman. "Penyidik kepolisian ada yang mengatakan bahwa untuk mengurus perkara selesai mengeluarkan biaya ke kejaksaan hingga persidangan sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta," urai dia.
Berdasarkan alasan tersebut, patut diduga jajaran Polsek Ngemplak melakukan tindakan tidak prosedural dan melawan hukum. Karena itu pihaknya mengadu ke Bidang Propam Polda DIY.
Kapolsek Ngemplak, Kompol Sudaryo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan tidak ada unsur melawan hukum dalam penahanan terhadap tersangka Aris Feriyanto. Terkait pencabutan laporan, hal itu dilakukan bukan secara langsung oleh korban, melainkan anggota keluarga lain sehingga pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan tersangka.
"Yang mencabut bukan pihak korban, itu adik lain ibu. Sudah kami kasih pengertian prosesnya bukan begitu. Yang bersangkutan juga tidak berwenang mencabut perkara," tegas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




