Advertisement
Polresta Jogja Bekuk 6 Pengguna Ganja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Narkoba Polresta Jogja berhasil membekuk enam pengguna ganja di tiga tempat berbeda. Untuk mencari pemasok benda haram tersebut, sampai kini petugas masih melakukan pengembangan.
Kelima orang tersebut adalah Bgs, 21, warga Sragen Jateng, Adl, 21, warga Brebes Jateng, Wnd, 19, dan Edr, 24, warga Mojokerto Jatim, Nda, 22, warga Surabaya Jatim serta Ahm, 21, warga Cipinang, Jakarta Timur.
Advertisement
Akibat mengonsumsi ganja secara bersama-sama, Bgs, Adl, Wnd, Edr dan Nda dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Ahm dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Slamet Santosa mengatakan, kelimanya ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas penangkapan Bgs dan Adl.
Keduanya ditangkap saat nongkrong di warung burjo kontrakan Adl di Jalan Damai, Gang Pucung, Benteng, Siduharjo, Ngaglik Sleman. Adapun Bgs indekos di daerah Sewon Bantul.
“Setelah melakukan penggeledahan, ternyata petugas mendapatkan ada tiga orang teman mereka sedang pesta ganja. Ketiganya adalah Wnd,19, Edr, 24, dan Nda, 22,” terang Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Selasa (25/3/2014).
Dari tempat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima puntung ganja, satu linting ganja dengan berat 0,42 gram, plastik klip isi ganja berat 20,59 gram dan empat peper maesbrand.
Barang bukti tersebut pun dibawa petugas ke Mapolresta dan petugas yang ada terus melakukan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Ahm, 21, di tempat indekosnya Perum Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 59,72 gram ganja di tempat tersebut,” lanjut Kapolresta.
Menurut Kapolresta dihadapan petugas kelimanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan jalan membelinya secara patungan kepada seseorang yang tidak dikenal. Setiap satu paket ganja ditebus oleh para pelaku senilai Rp300.000.
“Kami juga telah melakukan tes urine kepada mereka. Hasilnya positif mengonsumsi ganja,” ucap Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




