Advertisement
Panwaslu Kulonprogo Klaim Belum Ada Pelanggaran Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo mengklaim belum menemukan pelanggaran signifikan dalam pelaksanaan kampanye di Kulonprogo.
Keterlibatan anak di bawah umur pada penyelenggaraan rapat umum belum termasuk kategori pelanggaran karena tidak dimobilisasi oleh partai politik (parpol).
Advertisement
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kulonprogo, Yuli Sutardio mengungkapkan sampai sejauh ini Panwaslu belum menemukan pelanggaran berarti saat kampanye mengingat penyelidikan terhadap beberapa laporan mengenai keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye rapat umum tidak dapat masuk kategori pelanggaran.
“Termasuk kategori pelanggaran kalau keberadaan anak-anak di bawah umur tersebut dimobilisasi oleh parpol, sementara dari temuan kami ternyata anak-anak yang berada di areal kampanye hanya ingin menonton hiburan jathilan, misalnya,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (28/3/2014).
Dijelaskannya, kampanye PKPI yang diduga memanfaatkan anak di bawah umur sebagai salah satu penari dalam kesenian rampak buta di Pasar Bendungan, Wates beberapa waktu lalu juga sudah diberi peringatan.
Ternyata, anak yang ikut dalam rombongan penari rampak buta adalah anak dari penari dewasa yang mengikuti orangtuanya.
“Kami sudah beri peringatan sehingga saat kampanye di Pasar Wates, sudah tidak ada penari anak di bawah umur dalam kesenian tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




