Advertisement

Kru Bus Kota Menilai Trans Jogja Proyek Gagal

Jumali
Selasa, 01 April 2014 - 13:22 WIB
Nina Atmasari
Kru Bus Kota Menilai Trans Jogja Proyek Gagal

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kru bus kota menilai Trans Jogja adalah program transportasi yang gagal. Pasalnya, sampai saat ini keberadaan proyek kerja sama antara Pemda DIY dan PT Jogja Tugu Trans (JTT) tersebut belum bisa mengatasi permasalahan transportasi di wilayah tersebut.

“Kami menilai sejak awal, proyek ini adalah proyek gagal. Sehingga sejak awal, kami sudah berkomitmen menolaknya, apalagi ada rencana pengaktifan kembali jalur empat,” ujar Beni Wijaya, Koordinator Kru Bus Kota, Senin (31/3/2014).

Advertisement

Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah menggelar rapat internal dengan para anggota. Dalam rapat itu disepakati usulan penolakan terhadap rencana pengaktifan kembali jalur empat akan disalurkan kepada masing-masing paguyuban bus, baik Aspada, Puskopkar, Kobutri dan paguyuban lainnya.

“Ini kami lakukan agar apa yang kami perjuangkan nantinya berhasil. Bagaimanapun yang diundang dalam rapat dengan pihak PT JTT dan Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) DIY adalah paguyuban tersebut,” imbuhnya.

Direktur Utama JTT Bambang Sugiharto mengatakan sampai kini belum mengoperasikan 20 bus dari Lampung di jalur empat. Alasannya masih dibutuhkan waktu untuk melakukan uji coba kembali.

"Ya namanya baru keluar dari karoseri, ya kami uji dulu. Kami cek lagi," tutur Bambang.

Sedangkan Kepala UPT Trans Jogja Dishubkominfo DIY Agus Minang Satya Nugraha mengatakan, izin trayek untuk 20 bus tersebut telah diterbitkan. Sedangkan untuk realisasi jalur empat tinggal menunggu kesiapan PT JTT saja selaku operator Trans Jogja.

“Sekarang tinggal kesiapan PT JTT," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement