Advertisement

Harian Jogja

Tunggakan Wajib PBB Gunungkidul Capai Rp5,7 Miliar

Sabtu, 05 April 2014 - 08:35 WIB
Nina Atmasari
Tunggakan Wajib PBB Gunungkidul Capai Rp5,7 Miliar

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Gunungkidul menyebut, tunggakan wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sampai Maret tahun ini mencapai Rp5,7 miliar. Jumlah tunggakan tersebut terdiri dari obyek PBB yang dimiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan masyarakat.

“Ada juga masyarakat yang sudah bayar melalui perangkat desa namun oleh perangkat desa belum dibayarkan ke Pemkab,” kata Kepala DPPKAD Supartono, seusai acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Jumat (4/4/2014).

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Supartono mengaku sudah memperingatkan kepada perangkat desa untuk segera membayarkan tunggakan pajak yang sudah dibayarkan masyarakat. Untuk menarik tunggakan pajak PBB tersebut, DPPKAD juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari.

Namun saat ini, diakui Supartono masih sebatas himbauan-himbauan. “Jika himbauan tidak diindahkan akan kita tindak tegas karena terkadang perangkat desa tidak menyadari menggunakan uang pajak masyarakat untuk keperluan pribadi,” tegas Supartono.

Menurut Supartono, kesadaran masyarakat Gunungkidul dalam membayar pajak PBB P2 sangat tinggi mencapai 98%. Hanya 2% yang tidak membayar pajak PBB. Hal itu juga dikarenakan pemilik obyek pajak tidak tinggal di Gunungkidul sehingga menyulitkan petugas untuk menarik uang pajak. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mau Bagi THR, Begini Cara Tukar Uang Baru

News
| Rabu, 29 Maret 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement