Advertisement
PENGANIAYAAN DOKTER TNI AU : 4 Perwira Penganiaya Terancam Pidana
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Kasus penganiayaan terhadap Kapten Arief Fatoni, dokter Lanud Adisutjipto Jogja terus berlanjut. Puspom TNI AU pusat terus melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku yang kini sudah dikembalikan ke kesatuannya.
Keempat perwira pelaku penganiayaan adalah Mayor Marino dari Skuadron 32 Lanud Abdurahman Saleh Malang, Kapten Reza, Kapten Heru dan Kapten Topan masing-masing berasal dari Skuadron 11 Lanud Hasanuddin, Makassar. Keempatnya merupakan instruktur penerbang di Sekolah Instruktur Penerbang Lanud Adisutjipto.
Advertisement
Sumber Harian Jogja menyebutkan, keempat pelaku terbukti menganiaya Kapten Arief hingga babak belur dan dirawat di RSPAU Harjolukito Jogja hingga dua pekan lebih. Peristiwa penganiayaan berawal saat Lettu Dika yang divonis terkena serangan jantung oleh Kapten Arief selaku dokter TNI AU.
Lettu Dika berasal dari Skuadron 14 Lanud Iswahyudi, merupakan siswa Wingdik Terbang Lanud Adisutjipto Jogja. Vonis sakit jantung adalah pukulan telak bagi karir calon penerbang.
Untuk memastikan penyakitnya kemudian Kapten Arief mengantar Lettu Dika ke Lakespra Dr Saryanto (Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa) Jakarta. Lakespra merupakan lembaga milik TNI AU bagian dari Direktorat Kesehatan.
Hanya saja sesampai di Jakarta Kapten Arief kemudian meninggalkan Lettu Dika tanpa koordinasi lebih lanjut terkait solusi penanganan pemeriksaan. Merasa kesal Lettu Dika kemudian memberitahu kepada anggota TNI AU lainnya yang pangkatnya lebih atas dari dirinya tak terkecuali Mayor Marino.
Hingga kemudian berujung penganiayaan yang dilakukan keempatnya kepada Kapten Arief di Lanud Adisutjipto Jogja pada pertengahan Maret lalu. Tak hanya berlatarbelakang itu saja, mereka sengaja menganiaya Kapten Arief karena dinilai arogan.
Dalam setiap kali latihan terbang Kapten Arif justru jarang hadir melakukan pemeriksaan kesehatan lebih awal. Berdasarkan penyelidikan POM AU Jogja, meski pelaku berjumlah delapan anggota tapi hanya empat yang terbukti bersalah kemudian dikembalikan ke kesatuan.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU, Marsma TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan kasus penganiayaan terhadap Kapten Arief kini ditangani Puspom TNI AU.
Saat ini masih dalam proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati demikian pemeriksaan dilakukan oleh penyidik POM AU Jogja. Para pelaku bisa dikenakan pidana terkait kasus ini.
"Itu skema urutannya BAP dulu, setelah BAP, baru diserahkan ke Odmil. Dari Odmil nanti ada pembelaan, nanti pengadilan militer yang menentukan. Saat ini masih mengumpulkan keterangan," terangnya saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (5/4/2014). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Harus Juara Piala Asia U-23, Ini 3 Cara Menuju Olimpiade Paris 2024
- Departemen Pertanian AS Perbarui Makanan Sekolah guna Batasi Asupan Gula Anak
- Supermarket Bahan Bangunan bakal Berdiri di Madiun, Nilai Investasi Rp30 M
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement