Apartemen di Sleman Menanti Aturan Khusus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman belum memiliki aturan khusus terkait bangunan tinggi dan apartemen. Hal tersebut disampaikan Dona Saputra Ginting, Kasubid Tata Ruang Perkotaan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman, Senin (14/4/2014).
“Selama ini untuk penentuan ketinggian bangunan mereka minta rekomendasi dari Adisucipto,” kata Dona Saputra Ginting.
Izin terkait Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dibutuhkan agar bangunan tidak mengganggu penerbangan. “Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih dalam tahap studi, belum jadi perda [peraturan daerah]. Jadi belum ada dasar penentuan tinggi bangunan,” ujar Dona. “Tahun ini rencananya akan ada Perbup [Peraturan Bupati] dulu yang mengatur bangunan tinggi,” imbuhnya.
Nantinya apartemen akan dibedakan menjadi apartemen keluarga dan mahasiswa. Pemkab Sleman juga akan memberlakukan beberapa aturan sebagai langkah antisipasi kemacetan di sekitar apartemen.
“Dia [pengembang] harus membuat jalan ke dalam [area apartemen]. Biar macetnya di dalam, tidak mengganggu pengguna jalan lain,” kata Dona.“Kalau RDTR sudah jadi Perda, itu akan jadi satu-satunya aturan,” ungkapnya lagi.
Perda tersebut, menurut Dona, nantinya akan mengatur syarat pendirian bangunan tinggi, termasuk fasilitas dan pengelolaannya. Mengenai target penyelesaian, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban. “Yang menggodok [membahas] dari Dinas Pengendalihan Pertanahan Daerah,” katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Targetkan Satu Juta Wisatawan pada Libur Lebaran
- Jam Kerja ASN di Bantul Dipapras Selama Ramadan, Begini Pesan Bupati
- Jelang Ramadan 2023, Bulog Kanwil DIY Pastikan Stok Beras Masih Cukup
- Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis
- Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pelanggaran Hukum Selama Triwulan Pertama 2023
Advertisement