Advertisement
Dana Hibah Terlalu Longgar, Rawan Disalahgunakan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Indikator utama terjadinya penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah karena kurang selektifnya proses pengawasan dan verifikasi saat proses pengajuan berlangsung. Akibatnya, kondisi ini digunakan sebagai celah untuk kepentingan beberapa oknum tertentu untuk menyelewengkan bantuan tersebut.
Kepala Dinas Pajak, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo membenarkan jika tingkat pengawasan dan proses verifikasi harus lebih ditingkatkan, supaya penyelewengan tersebut dapat diminimalisir. Hanya, dia berpendapat jika setiap pemerintahan itu memiliki cara berbeda dalam melakukan pengawasan penyaluran bansos ini.
Advertisement
"Kalau di tempat kami (Pemda DIY) dilakukan secara berlapis. Seperti verifikasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis melakukannya. Jika lolos dari SKPD teknis, DPPKA pun kembali memverifikasi," tegasnya dalam diskusi "Bansos dan Politik Praktis" di Joglo Winasis, kantor Institute For Research and Empowerment, Ngaglik, Sleman, Rabu (16/4/2014).
Pejabat yang akrab disapa BWH ini mengatakan, penyaluran bansos ini
berpotensi masalah karena adanya benturan peraturan. Pasalnya saat ini, yang menjadi rujukan adalah Permendagri No 39 tahun 2012. Padahal di satu sisi pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2012.
"Ada perbedaan signifikan terkait dua peraturan ini. Jujur saja, aturannya lebih ketat dalam PP karena penerima bantuan harus memiliki badan hukum. Sedangkan dalam peraturan menteri itu lebih longgar dan siapa saja dapat diberikan dana hibah," ungkapnya.
Dia berpendapat, masalah utama bukan terletak pada penyaluran bantuan sosial. Tapi, pada proses pencairan dana hibah, karena dirasa memiliki aturan yang lebih longgar ketimbang pencairan dana bantuan sosial.
"Kalau bansos jelas, hanya diberikan untuk penyandang masalah sosial dan ujudnya tidak boleh berupa uang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sidang E-Court, Gugatan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Segera Diputus
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- PAD Pariwisata Kulonprogo 2025 Meleset, Study Tour Jadi Biang
- Audit Dugaan Korupsi Desa Wonokromo Resmi Masuk Kejari Bantul
- Sampah Pantai Bantul Capai 2 Ton per Hari Selama Libur Nataru
- Taman Sari Jogja Masih Ramai Sehari Setelah Tahun Baru
- Pemkab Gunungkidul Segera Lelang 5 Jabatan Eselon II Kosong
Advertisement
Advertisement



