Advertisement

Harian Jogja

Gadaikan Mobil Sewaan, Edi Ditangkap

Sunartono
Selasa, 22 April 2014 - 12:40 WIB
Nina Atmasari
Gadaikan Mobil Sewaan, Edi Ditangkap JIBI/Solopos/Maulana SuryaJuru parkir menunggu kendaraan yang diparkirnya di kawasan Pasar Gede Solo, Selasa (7 - 1). Pemkot Solo berencana melakukan penatan ulang zonasi parkir mobil dan motor di kawasan tersebut pada tahun ini.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap Edi Purwanto, 39, warga Cengkiran, Triharjo, Pandak, Bantul, akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Suryo Waskito, 38, warga Gabusan, Timbulharjo Sewon, Bantul.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, tersangka meminjam mobil rental milik korban di Perum Bambuasri, Sinduharjo, Ngaglik pada Juli 2013, salah satunya Daihatsu Xenia bernomor polisi H 8991 UG. Perjanjian sewa perbulan Rp4,5 juta tiap unitnya.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Pada kurun Juli hingga September 2013, tersangka masih lancar membayar cicilan sewa bulanan Rp4,5 juta. Setelahnya, tersangka tidak membayar cicilan. Bahkan saat dihubungi tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya menangkap tersangka di tempat persembunyian di Jakarta, kemudian dibawa ke Jogja dan saat ini ditahan di Mapolsek Ngaglik. "Tersangka ditangkap di Jakarta, melarikan diri sampai sana," terang dia, Senin (21/4/2014).

Ia menambahkan modus yang digunakan tersangka yakni meminjam mobil dengan dalih dimanfaatkan sebagai operasional penjualan obat herbal. Karena saat melakukan aksinya tersangka memang bekerja sebagai sales di penjualan obat herbal.

Namun kemudian menggelapkan mobil yang dipinjam dengan cara digadaikan kepada orang lain sebesar Rp20 juta per unit. Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua barang bukti lainnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP," imbuhnya.

Tersangka Edi Purwanto mengaku terpaksa menggelapkan tiga unit mobil yang dipinjam dari korban karena terdesak kebutuhan keluarga.

Uang hasil menggadaikan mobil sewaan itu dipergunakan untuk membiayai persalinan istrinya dan membayar kebutuhan rumah sakit istrinya saat opname di lain hari. "Untuk biaya istri melahirkan, kebetulan habis itu opname," ujar dia kemarin.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Pariwisata Bantul Harus Terus Berbenah

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Geser Rusia, Amerika Kini Jadi Pemasok Minyak Mentah Terbesar Eropa

News
| Rabu, 29 Maret 2023, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak

Wisata
| Selasa, 28 Maret 2023, 05:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement