Advertisement
Gadaikan Mobil Sewaan, Edi Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Reskrim Polsek Ngaglik menangkap Edi Purwanto, 39, warga Cengkiran, Triharjo, Pandak, Bantul, akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena diduga menggelapkan tiga unit mobil milik Suryo Waskito, 38, warga Gabusan, Timbulharjo Sewon, Bantul.
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, tersangka meminjam mobil rental milik korban di Perum Bambuasri, Sinduharjo, Ngaglik pada Juli 2013, salah satunya Daihatsu Xenia bernomor polisi H 8991 UG. Perjanjian sewa perbulan Rp4,5 juta tiap unitnya.
Advertisement
Pada kurun Juli hingga September 2013, tersangka masih lancar membayar cicilan sewa bulanan Rp4,5 juta. Setelahnya, tersangka tidak membayar cicilan. Bahkan saat dihubungi tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Partono menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya menangkap tersangka di tempat persembunyian di Jakarta, kemudian dibawa ke Jogja dan saat ini ditahan di Mapolsek Ngaglik. "Tersangka ditangkap di Jakarta, melarikan diri sampai sana," terang dia, Senin (21/4/2014).
Ia menambahkan modus yang digunakan tersangka yakni meminjam mobil dengan dalih dimanfaatkan sebagai operasional penjualan obat herbal. Karena saat melakukan aksinya tersangka memang bekerja sebagai sales di penjualan obat herbal.
Namun kemudian menggelapkan mobil yang dipinjam dengan cara digadaikan kepada orang lain sebesar Rp20 juta per unit. Polisi masih melakukan pencarian terhadap dua barang bukti lainnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP," imbuhnya.
Tersangka Edi Purwanto mengaku terpaksa menggelapkan tiga unit mobil yang dipinjam dari korban karena terdesak kebutuhan keluarga.
Uang hasil menggadaikan mobil sewaan itu dipergunakan untuk membiayai persalinan istrinya dan membayar kebutuhan rumah sakit istrinya saat opname di lain hari. "Untuk biaya istri melahirkan, kebetulan habis itu opname," ujar dia kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Advertisement