Advertisement

6 Prajurit TNI AD Terdakwa Pembunuh Mahasiswa Disidang

Kamis, 24 April 2014 - 09:59 WIB
Nina Atmasari
6 Prajurit TNI AD Terdakwa Pembunuh Mahasiswa Disidang

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Sidang kasus pembunuhan mahasiswa UPN Jogja bernama Aditya Bisma Hutama asal Bali di Hugo’s Café pada 7 Desember 2012 silam kembali digelar Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja, Rabu (23/4/2014).

Sidang terbagi dalam tiga berkas perkara dihadiri enam terdakwa yang tercatat masih aktif menyandang korp prajurit TNI Angkatan Darat. Berkas perkara I yakni tiga terdakwa bernama Praka Erin Setiawan, 32, Praka Hery Purwanto , 31, Pratu Teguh Vitriyadi, 29 dan berkas perkara  III dengan terdakwa Koptu Haryono, 40.

Advertisement

Adapun berkas perkara II terdakwa dua terdakwa Praka Anggoro Dwi Saputro, 31 dan Praka Ahmad Agus Fatkurohman, 32, yang masih berstatus anggota Yonif 403 Wirasada Pratista belum jelas kapan akan disidangkan.

Sidang Dilmil dipimpin Hakim Ketua Mayor (CHK) Warsono dan dua hakim anggota yakni Mayor (SUS) M Idris dan Mayor (CHK) Adeng menghadirkan saksi untuk terdakwa Koptu Haryono untuk didengar keteragannya.

Para saksi ini juga berstatus terdakwa dalam berkas lain perkara yang sama. Beberapa saksi sempat dicecar pertanyaan hakim dan oditur militer karena jawaban tidak konsisten.

Di luar sidang kepada Harianjogja.com, Praka Hery Purwanto mengakui permasalahan berawal dari informasi yang dibesar-besarkan dengan adanya penusukan menimpa anggota TNI AD dan disertai penyanderaan temannya bernama Iswanto yang juga aktif di kesatuan TNI AD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement