Advertisement

Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye, Hasil Pileg Tidak Sah

Kamis, 24 April 2014 - 16:59 WIB
Nina Atmasari
Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye, Hasil Pileg Tidak Sah

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo siap memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap III.

Apabila sampai hari ini pukul 18.00 WIB tak memberikan laporan tersebut, maka KPU berjanji tidak akan mengesahkan hasil yang diperoleh partai yang bersangkutan di Pileg 2014.

Advertisement

“Kalau kemarin baru 1 parpol (PKPI) yang menyerahkan laporan dana kampanye tahap akhir. Selebihnya, belum menyerahkannya,” kata Komisioner KPU Kulonprogo Divisi Perencanaan Data Informasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Marwanto, Rabu (23/4/2014) sore.

Menurut dia, sama halnya dengan pelaporan dana kampanye tahap II (2 Maret lalu), pelaporan dana kampanye tahap akhir ini juga akan diberikan sanksi tegas. Apabila di tahap II, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan keuangannya bisa dianulir dari kepesertaan Pemilu 2014. Maka, di tahap ini, KPU berjanji tidak akan mengesahkan hasil yang diperoleh parpol tersebut dalam pileg yang berlangsung pada 9 April lalu.

“Kalau parpol-parpol itu mendapatkan jatah kursi, maka jangan harap kami akan mengesahkannya bila tidak menyerahkan laporan tersebut,” ancam dia.

Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan signifikan antara pelaporan tahap I sampai tahap III. Hanya saja, di pelaporan dana kampanye tahap terakhir itu, merupakan rangkuman secara keseluruhan arus keluar masuk keuangan partai politik sejak menyampaikan pelaporan dana kampanye tahap pertama di akhir tahun lalu.

“Meski demikian, parpol harus mengisikannya lagi. Tidak hanya berupa lampiran saja,” kata Marwanto lagi.

Dia berharap, selain pelaporannya tepat waktu, masing-masing parpol menyerahkan hasil laporan keuangan itu dengan transparan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pelaporan tersebut. “Saya berharap parpol menyerahkan secara factual dan obyektif sesuai dengan apa yang terjadi di dalam tubuh partai. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi karena ini akan mencederai semangat dari pelaksanaan pemilu yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Ditambahkan Marwanto, nantinya setelah semua laporan dana kampanye terkumpul akan diserahkan ke KPU DIY. Paling lambat laporan tersebut diberikan pada 27 April mendatang. “Nanti yang akan menilai transparansi keuangan partai adalah akutan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi. Namun sebleum itu dilakukan, kami harus menyerahkannya ke provinsi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement