Advertisement
DUGAAN KORUPSI PERGOLA : Kejati Geledah Kantor BLH Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Jumat (25/4/2014) siang.
Langkah itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas peneduh atau pergola melalui APBD Kota Jogja 2013 di kantor tersebut.
Advertisement
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Penuntutan Ardito Muwardi bersama dengan Kepala Seksi Penyidikan M Anshar Wahyudi dan salah satu jaksa penyidik Andy D Hollyman.
Fokus penggeledahan kali ini adalah di ruang Bidang Keindahan.
Kajati DIY Suyadi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengamankan sejumlah bukti serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan, lanjut Kajati, kemungkinan tidak hanya dilakukan di Kantor BLH, tetapi juga ke sejumlah pihak lain yang berkaitan. “Nanti bila diperlukan bisa dikembangkan yang lain,” jelasnya.
Meski telah melakukan penandatanganan sprindik atas perkara tersebut, Kajati belum bisa menyatakan siapa pelakunya. Begitu juga saat disinggung mengenai indikasi salah satu orang dalam BLH yang nantinya menjadi pelaku. “Nanti akan ada penetapan tersangka, ditunggu saja,” kilahnya.
Suyadi mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara ini didasarkan sejumlah bukti dan indikasi adanya mark-up dalam pengerjaan proyek. Alhasil dalam realisasinya proyek ini tidak sesuai jadwal yang ditentukan. “Itu ada mark-up dan kerugian negara dalam pengerjaannya,” tandasnya.
Keterangan berbeda disampaikan Kepala BLH Kota Jogja Irfan Susilo yang dikonfirmasi koran ini di kantornya. Dia membantah kedatangan ketiga petugas dari Kejaksaan tersebut adalah menggeledah. “Hanya meminta data dan dokumen. Mereka juga sudah kulo nuwun sama saya tadi,” ujarnya.
Menurut dia, BLH Kota Jogja akan berusaha kooperatif dengan penegak hukum atas persoalan hukum yang tengah melilit lingkungan kerjanya. Selain mengambil sejumlah dokumen dan kontrak perjanjian, Irfan mengaku belum mengetahui akan ada berapa kali penggeledahan dari penyidik Kejaksaan.
“Mereka enggak bilang, saat ini mereka ada di Bidang Keindahan. Kami persilakan, kami tidak mempersulit mereka,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Bantah Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Terkait PSN PIK 2
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak SE dari Pemerintah Pusat, Proyek Infrastruktur di Bantul Baru Bisa Dimulai Mei 2025
- Bantah Memberangus Serikat Pekerja, Tarumartani Pekerjakan Kembali Karyawan Sempat di-PHK
- 3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Kaliurang Sleman, Tabrak Toko hingga ATM
- Harga Cabai Rawit Merah di DIY Diklaim Mulai Turun, Operasi Pasar Dinilai Tak Efektif
- Taman Lalu Lintas Jogja Terus Berbenah Agar Lebih Inklusif
Advertisement
Advertisement