Advertisement

DUGAAN KORUPSI PERGOLA : Kejati Geledah Kantor BLH Jogja

Jumali
Sabtu, 26 April 2014 - 11:13 WIB
Nina Atmasari
DUGAAN KORUPSI PERGOLA : Kejati Geledah Kantor BLH Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Jumat (25/4/2014) siang.

Langkah itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas peneduh atau pergola melalui APBD Kota Jogja 2013 di kantor tersebut.

Advertisement

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Penuntutan Ardito Muwardi bersama dengan Kepala Seksi Penyidikan M Anshar Wahyudi dan salah satu jaksa penyidik Andy D Hollyman.

Fokus penggeledahan kali ini adalah di ruang Bidang Keindahan.
Kajati DIY Suyadi mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengamankan sejumlah bukti serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan, lanjut Kajati, kemungkinan tidak hanya dilakukan di Kantor BLH, tetapi juga ke sejumlah pihak lain yang berkaitan. “Nanti bila diperlukan bisa dikembangkan yang lain,” jelasnya.

Meski telah melakukan penandatanganan sprindik atas perkara tersebut, Kajati belum bisa menyatakan siapa pelakunya. Begitu juga saat disinggung mengenai indikasi salah satu orang dalam BLH yang nantinya menjadi pelaku.  “Nanti akan ada penetapan tersangka, ditunggu saja,” kilahnya.

Suyadi mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara ini didasarkan  sejumlah bukti dan indikasi adanya mark-up dalam pengerjaan proyek. Alhasil dalam realisasinya proyek ini tidak sesuai jadwal yang ditentukan. “Itu ada mark-up dan kerugian negara dalam pengerjaannya,” tandasnya.

Keterangan berbeda disampaikan Kepala BLH Kota Jogja Irfan Susilo yang dikonfirmasi koran ini di kantornya. Dia membantah kedatangan ketiga petugas dari Kejaksaan tersebut adalah menggeledah. “Hanya meminta data dan dokumen. Mereka juga sudah kulo nuwun sama saya tadi,” ujarnya.

Menurut dia, BLH Kota Jogja akan berusaha kooperatif dengan penegak hukum atas persoalan hukum yang tengah melilit lingkungan kerjanya. Selain mengambil sejumlah dokumen dan kontrak perjanjian, Irfan mengaku belum mengetahui akan ada berapa kali penggeledahan dari penyidik Kejaksaan.

“Mereka enggak bilang, saat ini mereka ada di Bidang Keindahan. Kami persilakan, kami tidak  mempersulit mereka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement