Advertisement

Caleg Demokrat Protes Penggelembungan Suara, KPU Nilai Salah Alamat

Ujang Hasanudin
Sabtu, 26 April 2014 - 17:57 WIB
Nina Atmasari
Caleg Demokrat Protes Penggelembungan Suara, KPU Nilai Salah Alamat

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Protes Caleg Partai Demokrat Suhardono soal penggelembungan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dinilai salah alamat. Pasalnya KPU Gunungkidul sudah menetapkan rekapitulasi hasil pemilu legislatif (Pileg).

Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mengatakan, tidak bisa memproses surat protes yang dilayangkan Suhardono karena rekapitulasi suara sah sudah ditetapkan dan sudah disampaikan ke KPU pusat.

Advertisement

Dia menyarankan Suhardono melayangkan surat keberatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) setelah penetapan calon legislator pada 11 Mei mendatang.

Zainuri mengaku sudah memberikan kesempatan kepada partai politik maupun saksi yang merasa keberatan dengan hasil pemilu sebelum akhirnya ditetapkan dan disahkan dalam sidang pleno, beberapa waktu lalu.

“Pemohon [Suhardono] bisa datang ke MK dan kami nanti selaku termohon memaparkan terkait dengan yang yang dituduhkan,” ucap Zainuri, Jumat (25/4/2014).

Zainuri memaparkan, permohonan rekapitulasi ulang dilakukan jika memenuhi syarat. Di antaranya terjadi kerusuhan, rekapitulasi dilakukan tertutup, tempat rekapitulasi kurang terang, saksi tidak datang menyaksikan proses rekapitulasi, dan rekapitulasi dilakukan di tempat yang tidak ditentukan. “Syarat-syarat ini sudah kami penuhi semua,” kata Zainuri.

Tim sukses Suhardono, Suprapto tidak mempermasalahkan jika nantinya protes itu harus melalui MK. Hanya saja dia ingin memperhatikan bahwa temuan dugaan penggelembungan suara itu sudah diakui oleh PPK dan KPPS di Desa Candirejo, Kecamatan Semanu. “PPK dan KPPS sudah mengakui salah dan ada kekeliruan penulisan angka,” klaim Suprapto.

Suprapto menuduh ada upaya secara terang-terangan dari PPS Candirejo telah mengkorupsi suara milik Suhardono sebanyak 31 suara dan hasil korupsi suara diberikan kepada caleg Supriyani Astuti.

Diberitakan sebelumnya Suhardono melayangkan suarat keberatan hasil pemilu setelah menemukan dugaan penggelembungan di PPS Candirejo, yaitu di TPS 16 dan TPS 24. Sebanyak 31 suara milik Suhardono diduga dialihkan ke caleg Supriyani Astuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement