Advertisement
Dugaan Percaloan, Anggota Satpol PP Bantul Dilaporkan ke Forpi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Bantul melaporkan dugaan praktik percaloan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul. Laporan itu terkait pemberian izin rumah karaoke di komplek ruko perempatan Bakulan ,Jalan Parangtritis Bantul.
Anggota BPD Desa Patalan, Jetis Bambang Gunawan, Senin (5/5/2014) siang melaporkan oknum Satpol PP berinisial S itu ke Forum Pemantau Independen (Forpi) yang dibentuk Pemkab Bantul.
Advertisement
Bambang mulanya melaporkan kejadian pengusiran dirinya yang dilakukan Kepala Satpol PP Bantul Kandiawan Rabu (30/4/2014) lalu, saat berlangsungnya musyawarah perkara perizinan sebuah karaoke di Patalan.
Selain itu, kata dia, dirinya juga melaporkan oknum Satpol PP berinisial S yang diduga melakukan praktik percaloan dengan menjadi perantara pengurusan izin karaoke. Anak buah Kandiawan itu kata dia mengurus permohonan izin karaoke ke pemerintah desa dan kecamatan bukan dilakukan sendiri oleh pengusaha karaoke yang bersangkutan.
"Diduga ada praktik calo dalam perkara ini. Kita tahu sendirilah, kalau yang mengurus izin itu aparat, yang mengeluarkan izin seperti Pemdes atau pemerintah kecamatan akan berpikir dua kali, untuk tidak mengeluarkan izin," ungkap Bambang, Senin (5/5/2014).
Ia berharap, Bupati Bantul mengungkap praktik aparat negara yang tidak sehat itu serta memberi sanksi baik kepada S maupun Kandiawan. "Jadi enggak cuma arogansi Kepala Satpol PP yang saya laporkan juga praktik calo itu. Saya berharap ada sanksi yang dijatuhkan," katanya.
Anggota Forpi Bantul Irwan Suryono mengatakan, lembaganya menjadwalkan memanggil Kandiawan pekan ini. Sementara terkait praktik percaloan, S diduga melanggar aturan disiplin PNS. "Menurut PP No.53/2010, PNS tidak boleh terlibat dalam praktik makelar perizinan," paparnya.
Kandiawan sendiri pernah dikonfirmasi ihwal dugaan praktik percaloan yang dilakukan anak buahnya. Tentang itu, Kandiawan menjawab singkat.
"Saya enggak tahu kalau yang mengurus perizinan itu orang Satpol PP, mungkin itu terkait dia pribadi bukan atas nama Satpol PP. Kalau pribadi itu urusan dia," tegas Kandiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






