Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Pedoman Persyaratan untuk Bakal Calon
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Gunungkidul akan digelar pada 2015, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan.
Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menyebutkan pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan bupati dan wakil bupati di antaranya, bakal calon yang diusung minimal memiliki dukungan 15% suara yang sah dalam pileg 2014.
Advertisement
Adapun bagai bakal calon yang berasal dari jalur independen harus bisa mengumpulkan dukungan dari masyarakat. "Dukungan ini dibuktikan dengan bukti fotokopi KTP dan tandantangan," katanya, Selasa (3/4/2014).
Jumlah dukungan tersebut, sesuai dengan aturan KPU, apabila pemilihnya lebih dari satu juta orang maka harus mengumpulkan bukti dukungan minimal 3% pemilih. Namun, apabila jumlah pemilih kurang dari itu, maka minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 4 persen dari total pemilih.
“Syarat lainnya, bakal calon harus bersedia menyerahkan laporan daftar kekayan ke KPK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





