Advertisement

PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Pedoman Persyaratan untuk Bakal Calon

David Kurniawan
Rabu, 04 Juni 2014 - 20:30 WIB
Nina Atmasari
PILKADA GUNUNGKIDUL : Ini Pedoman Persyaratan untuk Bakal Calon

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Gunungkidul akan digelar pada 2015, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan menyebutkan pedoman persyaratan berkaitan dengan pencalonan bupati dan wakil bupati di antaranya, bakal calon yang diusung minimal memiliki dukungan 15% suara yang sah dalam pileg 2014.

Advertisement

Adapun bagai bakal calon yang berasal dari jalur independen harus bisa mengumpulkan dukungan dari masyarakat. "Dukungan ini dibuktikan dengan bukti fotokopi KTP dan tandantangan," katanya, Selasa (3/4/2014).

Jumlah dukungan tersebut, sesuai dengan aturan KPU, apabila pemilihnya lebih dari satu juta orang maka harus mengumpulkan bukti dukungan minimal 3% pemilih. Namun, apabila jumlah pemilih kurang dari itu, maka minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 4 persen dari total pemilih.

“Syarat lainnya, bakal calon harus bersedia menyerahkan laporan daftar kekayan ke KPK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement