Advertisement
Polda DIY Larang Petasan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY akan menindak tegas para penyulut dan penjual petasan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian tidak semua jenis petasan tergolong melanggar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan Polri sudah menetapkan petasan atau mercon sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan selama bulan ramadan. Terutama gangguan bagi warga saat menjalankan ibadah tarawih dan ketika dinihari ketika waktu sahur.
Advertisement
Warga biasanya memanfaatkan kedua waktu tersebut untuk membunyikan petasan yang sudah menjadi kebiasaan saat bulan ramadhan.
"Karena mercon juga membahayakan yang menyulut maupun warga sekitarnya. Belum lama ini ada ledakan di Sukabumi [Jawa Barat] akibatnya dua orang kritis," terang Anny, Senin (30/6/2014).
Karena itu pihaknya meminta kepada warga DIY agar tidak membuat atau menjual juga tidak diperbolehkan menyulut petasan selama puasa sampai hingga lebaran mendatang.
Selain Peraturan Kapolri aturan lain yang bisa menjadi payung hukum soal larangan adalah UU Darurat 12/1951. Bahkan bagi pelanggar ancamannya bisa sampai seumur hidup jika proses hukumnya berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bangunan Bergeser, SDN Kokap Kulonprogo Belajar di Tenda
- Pencurian Anjing di Sleman, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- DPRD DIY Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Hilangkan Hak Rakyat
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
Advertisement
Advertisement





