Advertisement
Polda DIY Larang Petasan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY akan menindak tegas para penyulut dan penjual petasan yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian tidak semua jenis petasan tergolong melanggar.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan Polri sudah menetapkan petasan atau mercon sebagai salah satu ancaman gangguan keamanan selama bulan ramadan. Terutama gangguan bagi warga saat menjalankan ibadah tarawih dan ketika dinihari ketika waktu sahur.
Advertisement
Warga biasanya memanfaatkan kedua waktu tersebut untuk membunyikan petasan yang sudah menjadi kebiasaan saat bulan ramadhan.
"Karena mercon juga membahayakan yang menyulut maupun warga sekitarnya. Belum lama ini ada ledakan di Sukabumi [Jawa Barat] akibatnya dua orang kritis," terang Anny, Senin (30/6/2014).
Karena itu pihaknya meminta kepada warga DIY agar tidak membuat atau menjual juga tidak diperbolehkan menyulut petasan selama puasa sampai hingga lebaran mendatang.
Selain Peraturan Kapolri aturan lain yang bisa menjadi payung hukum soal larangan adalah UU Darurat 12/1951. Bahkan bagi pelanggar ancamannya bisa sampai seumur hidup jika proses hukumnya berlanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mentan: Pangan Nasional Aman Meski El Nino Ekstrem Mengancam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Sultan HB X Minta Pengusutan Gugurnya Tiga Prajurit TNI
Advertisement
Advertisement




