Advertisement

Tenaga Kerja Tak Peroleh THR sesuai Aturan, Lapor ke Posko Ini

Holy Kartika Nurwigati
Selasa, 08 Juli 2014 - 04:41 WIB
Nina Atmasari
Tenaga Kerja Tak Peroleh THR sesuai Aturan, Lapor ke Posko Ini

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari H plus Lebaran untuk mengantisipasi bila ada aduan dari tenaga kerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan waktu atau haknya.

Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulonprogo Totok Pribadi, Senin (7/7/2014) mengatakan meski setiap tahunnya posko ini dibuka, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait  pemberian tunjangan dan lain sebagainya.

Advertisement

Adapun sanksi yang diberikan bila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, juga masih terbatas teguran.

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harjanto menambahkan pembayaran THR berlaku untuk semua tenaga kerja di seluruh perusahaan yang ada di Kulonprogo.

Dari 287 perusahaan, di antaranya terdiri dari perusahaan skala kecil hingga skala besar. Adapun jumlah tenaga kerja yang berhak menerima THR tercatat mencapai 8.768 orang.

Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari H Lebaran.

“Kriteria pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Sedangkan yang belum setahun, dihitung proporsional,” jelas Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Wilayah Iran

Inggris Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Wilayah Iran

News
| Sabtu, 21 Maret 2026, 18:47 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement