Advertisement
Tenaga Kerja Tak Peroleh THR sesuai Aturan, Lapor ke Posko Ini

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari H plus Lebaran untuk mengantisipasi bila ada aduan dari tenaga kerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan waktu atau haknya.
Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulonprogo Totok Pribadi, Senin (7/7/2014) mengatakan meski setiap tahunnya posko ini dibuka, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait pemberian tunjangan dan lain sebagainya.
Advertisement
Adapun sanksi yang diberikan bila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, juga masih terbatas teguran.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harjanto menambahkan pembayaran THR berlaku untuk semua tenaga kerja di seluruh perusahaan yang ada di Kulonprogo.
Dari 287 perusahaan, di antaranya terdiri dari perusahaan skala kecil hingga skala besar. Adapun jumlah tenaga kerja yang berhak menerima THR tercatat mencapai 8.768 orang.
Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari H Lebaran.
“Kriteria pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Sedangkan yang belum setahun, dihitung proporsional,” jelas Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jokowi Jawab Kririk Megawati yang Menyebut Penguasa Saat Ini Seperti Orde Baru
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement