Advertisement
Tenaga Kerja Tak Peroleh THR sesuai Aturan, Lapor ke Posko Ini

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga hari H plus Lebaran untuk mengantisipasi bila ada aduan dari tenaga kerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan waktu atau haknya.
Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kulonprogo Totok Pribadi, Senin (7/7/2014) mengatakan meski setiap tahunnya posko ini dibuka, belum ada laporan dari tenaga kerja terkait pemberian tunjangan dan lain sebagainya.
Advertisement
Adapun sanksi yang diberikan bila ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, juga masih terbatas teguran.
Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harjanto menambahkan pembayaran THR berlaku untuk semua tenaga kerja di seluruh perusahaan yang ada di Kulonprogo.
Dari 287 perusahaan, di antaranya terdiri dari perusahaan skala kecil hingga skala besar. Adapun jumlah tenaga kerja yang berhak menerima THR tercatat mencapai 8.768 orang.
Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari H Lebaran.
“Kriteria pembayaran untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun THR yang harus diberikan adalah satu kali gaji. Sedangkan yang belum setahun, dihitung proporsional,” jelas Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement