Advertisement
PPDB 2014 : Disdikpora Sleman Klarifikasi terkait Dana Awal Tahun di SMK Seyegan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala SMK Negeri 1 Seyegan memenuhi panggilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Kamis (10/7/2014) siang.
Pemanggilan tersebut terkait adanya penarikan dana awal tahun dan sumbangan pendidikan kepada orangtua peserta didik baru saat registrasi ulang beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kepala Dinas Dikpora Sleman, Arif Haryono, kembali menegaskan registrasi ulang peserta didik, baik itu lama maupun baru, tidak ada kaitannya dengan pembayaran apapun.
“Sekolah hanya perlu mendaftar kembali siswa yang sudah diterima, tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis pagi.
Penarikan dana registrasi ulang terungkap ketika ada orang peserta didik baru yang melapor ke Disdikpora. Arif mengatakan mereka mengeluhkan besaran biaya untuk masuk sekolah tersebut. Saat registrasi pada 5-7 Juli 2014, mereka ditarik uang Rp5,5 juta. Uang tersebut disebut sebagai dana awal tahun sekitar Rp2,5 juta dan sumbangan pendidikan sebesar Rp3 juta.
Sumbangan pendidikan hanya perlu dibayar setengahnya dulu, sisanya diberi tenggang waktu pelunasan hingga akhir semester satu. Meski demikian, sekolah tetap dianggap melakukan pelanggaran karena orangtua tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya.
“Kami akan lihat sejauh mana mereka melakukan pelanggaran,” ucap Arif. Dia lalu menambahkan, pihak sekolah akan diberi sanksi administrasi. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab pun dapat dikenakan sanksi kepegawaian.
Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 1 Seyegan, Cahyo Wibowo, mengatakan penarikan dana awal dan sumbangan sekolah bukan untuk keperluan registrasi. Besaran jumlah yang sudah ditentukan komite tersebut, khususnya dana awal nantinya akan digunakan untuk keperluan peserta didik sendiri.
Bagi yang tidak mampu, diungkapkan Cahyo, akan mendapat dispensasi. “Bahkan warga miskin tidak membayar pun tidak apa-apa. Jadi bagi orangtua yang ingin dispensasi, kami kumpulkan pada Senin,” kata Cahyo, Selasa (8/7). Dalam pertemuan tersebut, orangtua diberi waktu hingga bulan Desember untuk pelunasan.
Menanggapi hal itu, Arif menerangkan, sekolah negeri pada jenjang SMA/SMK sebenarnya masih diperbolehkan menarik uang sumbangan. Hanya saja, hal itu tidak cukup hanya melalui musyawarah dengan komite sekolah, melainkan juga orang tua maupun wali. “Jika ada yang menarik biaya pendidikan tanpa musyawarah, itu jelas melanggar peraturan,” kata Arif menegaskan.
“Soal yang tidak bayar bisa tidak jadi diterima, nanti juga akan kami tanyakan,” kata Arif menambahkan. Dia mengaku pihaknya akan membuat aturan yang lebih terperinci untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement