Advertisement

Ini Kasus yang Membuat Bowo 'Gaplek', Caleg Terpilih DPRD DIY Ditahan Polda

Sunartono
Selasa, 22 Juli 2014 - 22:40 WIB
Nina Atmasari
Ini Kasus yang Membuat Bowo 'Gaplek', Caleg Terpilih DPRD DIY Ditahan Polda Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Setyo Wibowo alias Bowo Gaplek, caleg terpilih DPRD Propinsi dalam Pileg 2014, ditahan Ditreskrimum Polda DIY, Minggu (21/7/2014) malam.

Warga Dusun Bansari RT 02 RW 04, Kepek, Wonosari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan. Selama tiga tahun terakhir Bowo Gaplek terjerat banyak kasus.

Advertisement

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani pertama yakni terkait pinjaman uang ke Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) "Bangun" Wonosari yang nilai mencapai miliaran rupiah pada 2009 silam.

Meski bukan anggota koperasi tapi pengajuan pinjamannya diijinkan pengurus. Bowo menggunakan salah satu nama pengurus berinisial S dalam meminjam di koperasi itu.

Dalam perkembangannya pada 2010 hingga 2011 aksi Bowo Gaplek terendus anggota koperasi lainnya yang rata-rata guru PNS, karena angota resmi tidak bisa meminjam mengingat uang sudah disedot Bowo Gaplek. Uang pinjaman itu menurut informasi dijadikan sebagai dana kampanye saat Bowo nyaleg melalui PAN pada 2009 silam.

Pinjaman pertama sebesar Rp1,3 miliar. Dalam angsurannya mengalami macet, bahkan Bilyet Giro yang diberikan Setyo Wibowo tidak bisa dicairkan.

Meski hutang belum selesai diangsur tapi Bowo meminta tambahan pinjaman Rp600 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Setelah jatuh tempo pembayaran, pinjaman belum juga dibayarkan.

Tanah yang dijaminkan yang seharusnya menjadi milik koperasi, tetapi oleh Bowo sudah dijual ke pihak lain. Pihak pengurus koperasi pernah menggelar demonstrasi dan sempat mengadu ke Jogja Police Watch (JPW) atas kasus ini.

Djuhandhani mengaku butuh waktu lama untuk mencari alat bukti terkait kasus ini. Serta butuh ijin dari Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan karena tersangka anggota dewan. Karena itu sejak dilaporkan pada 2011 baru 2014 ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah Ketua DPW DIY Partai Gerindra, Brigjen (Purn) Nuryanto mengaku belum mendapatkan laporan terkait penetapan Setyo Wibowo sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement