Advertisement
Foto Karcis Parkir Tarif Mahal Beredar di Media Sosial, Ini Tanggapan Dinas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Kota Jogja melakukan klarifikasi terhadap juru parkir di kawasan Gembira Loka Zoo sebagai tindak lanjut atas penerapan tarif parkir yang cukup tinggi selama libur Lebaran.
"Kami memanggil lima juru parkir untuk melakukan klarifikasi atas penerapan tarif parkir yang cukup tinggi. Tarif parkir yang cukup tinggi itu mendapat tanggapan beragam melalui jejaring sosial," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Wirawan Hario Yudho, Senin (4/8/2014).
Advertisement
Menurut Wirawan, pengendalian tarif parkir di kawasan sekitar Gembira Loka Zoo tersebut cukup sulit dilakukan karena kawasan tersebut merupakan daerah perbatasan antara Kota Jogja dengan Kabupaten Bantul.
Dinas Perhubungan Kota Jogja, lanjut Wirawan, sudah menempatkan satu petugas untuk melakukan pembinaan terhadap juru parkir di kawasan tersebut.
"Karena lokasi itu adalah daerah perbatasan yang hanya dipisahkan oleh jalan raya sehingga kami hanya melakukan klarifikasi untuk juru parkir yang masuk wilayah Kota Jogja," kata Wirawan.
Wirawan mengatakan, tarif parkir saat libur Lebaran yang cukup tinggi tersebut bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh komunitas atau paguyuban masyarakat di sekitar kawasan Gembira Loka Zoo.
Tarif parkir untuk mobil ditetapkan sebesar Rp30.000, sedangkan untuk bus ukuran besar ditetapkan sebesar Rp60.000.
"Kami tidak bisa menyentuh penetapan tarif parkir apabila lokasi yang digunakan adalah persil pribadi milik warga, sehingga tugas kami adalah mengimbau agar penerapan tarif dilakukan secara wajar," katanya.
Gembira Loka Zoo sudah memiliki lokasi parkir yang berada di dalam kawasan, dengan tarif parkir tetap. "Hanya saja, lokasi parkir itu tidak cukup menampung semua kendaraan pengunjung saat libur Lebaran sehingga banyak lokasi parkir dadakan," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, apabila juru parkir tersebut menggunakan tepi jalan umum untuk lokasi parkir kendaraan, maka Dinas Perhubungan bisa menjerat juru parkir apabila menetapkan tarif parkir yang tidak wajar.
"Selain dibina, juru parkir itu bisa diajukan dalam sidang tindak pidana ringan," katanya.
Wirawan menyebutkan, keluhan mengenai tingginya tarif parkir di Kota Jogja tidak hanya dikeluhkan di kawasan Gembira Loka Zoo tetapi juga di Jalan Mangkubumi dan Alun-Alun Utara Jogja.
"Untuk kawasan Malioboro justru tidak ada keluhan, begitu pula untuk parkir sepeda motor," katanya.
Sementara itu, Walikota Jogja Haryadi Suyuti meminta Dinas Perhubungan untuk segera melakukan koordinasi terkait penerapan tarif parkir di kawasan sekitar Gembira Loka Zoo.
"Semua sudah ada paguyubannya. Dinas Perhubungan harus segera menindaklanjutinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
Advertisement
Advertisement