Advertisement
Dinsosnakertrans Kulonprogo Terima Tiga Aduan THR
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo menerima beberapa kasus aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Laporan tersebut diantaranya terkait larangan pemberian THR, hingga kendala teknis dari perusahaan.
Advertisement
"Kami terima ada tiga aduan yang masuk. Tapi itu baru masuk ke tahap penyelesaian antara pihak perusahaan dengan karyawannya," ujar Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko, Minggu (10/8/2014).
Sejak awal Juni Juli hingga H+7 Lebaran, Dinsosnakertrans Kulonprogo membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses para tenaga kerja di wilayah ini.
Ketentuan pembayaran THR sudah diatur ketat dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkannya maksimal H-7 Lebaran.
Hadri mengatakan beberapa aduan tersebut mengarah ke perusahaan penyaluran kredit, perusahaan outsourching dan telekomunikasi. Laporan tersebut masih dalam tahap pencermatan hingga saat ini.
"Ada berbagai macam alasan. Salah satunya karena adanya Petunjuk Teknis Operasional dari perusahaan pusatnya di Jakarta tidak membolehkan pemberian THR," papar Hadri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SPPG NU Diresmikan di Lombok, Dorong Gizi Santri dan Ekonomi Umat
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kebakaran Kandang di Gunungkidul, Seekor Kambing Mati Dua Sapi Luka
- Manunggal Raharja Jadi Rumah Besar Data Kemiskinan di DIY
- Enam Remaja Magelang Diamankan di Minggir, Diduga Hendak Perang Sarung
- Warga Jogja Diamankan Polisi Diduga Lakukan Begal Payudara di Sanden
- Waktu Buka Puasa dan Salat Magrib di Jogja Hari Ini
Advertisement
Advertisement



