Advertisement

Dinsosnakertrans Kulonprogo Terima Tiga Aduan THR

Holy Kartika Nurwigati
Senin, 11 Agustus 2014 - 18:21 WIB
Nina Atmasari
Dinsosnakertrans Kulonprogo Terima Tiga Aduan THR

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo menerima beberapa kasus aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Laporan tersebut diantaranya terkait larangan pemberian THR, hingga kendala teknis dari perusahaan.

Advertisement

"Kami terima ada tiga aduan yang masuk. Tapi itu baru masuk ke tahap penyelesaian antara pihak perusahaan dengan karyawannya," ujar Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko, Minggu (10/8/2014).

Sejak awal Juni Juli hingga H+7 Lebaran, Dinsosnakertrans Kulonprogo membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses para tenaga kerja di wilayah ini.

Ketentuan pembayaran THR sudah diatur ketat dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkannya maksimal H-7 Lebaran.

Hadri mengatakan beberapa aduan tersebut mengarah ke perusahaan penyaluran kredit, perusahaan outsourching dan telekomunikasi. Laporan tersebut masih dalam tahap pencermatan hingga saat ini.

"Ada berbagai macam alasan. Salah satunya karena adanya Petunjuk Teknis Operasional dari perusahaan pusatnya di Jakarta tidak membolehkan pemberian THR," papar Hadri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mudik Lebaran 2026 Didukung 3.115 Km Jalan Tol dan 10 Tol Fungsional

Mudik Lebaran 2026 Didukung 3.115 Km Jalan Tol dan 10 Tol Fungsional

News
| Rabu, 11 Maret 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement