Advertisement
Dinsosnakertrans Kulonprogo Terima Tiga Aduan THR
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo menerima beberapa kasus aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Laporan tersebut diantaranya terkait larangan pemberian THR, hingga kendala teknis dari perusahaan.
Advertisement
"Kami terima ada tiga aduan yang masuk. Tapi itu baru masuk ke tahap penyelesaian antara pihak perusahaan dengan karyawannya," ujar Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko, Minggu (10/8/2014).
Sejak awal Juni Juli hingga H+7 Lebaran, Dinsosnakertrans Kulonprogo membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses para tenaga kerja di wilayah ini.
Ketentuan pembayaran THR sudah diatur ketat dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkannya maksimal H-7 Lebaran.
Hadri mengatakan beberapa aduan tersebut mengarah ke perusahaan penyaluran kredit, perusahaan outsourching dan telekomunikasi. Laporan tersebut masih dalam tahap pencermatan hingga saat ini.
"Ada berbagai macam alasan. Salah satunya karena adanya Petunjuk Teknis Operasional dari perusahaan pusatnya di Jakarta tidak membolehkan pemberian THR," papar Hadri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sinkhole Situjuah Berpotensi Melebar, Warga Diminta Jaga Jarak Aman
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan ASRI dan Jogja Berhati Nyaman Bakal Digelar Rutin Tiap Jumat
- Wali Kota Hasto Dorong PSIM Jogja Andalkan Pemain Lokal Jogja
- 70 Persen Warga Warungboto Jogja Terapkan Mas Jos
- Rincian Peserta PBI BPJS Kesehatan Nonaktif di DIY dan Cara Reaktivasi
- Disdikpora Kulonprogo Luncurkan 28 Bahan Ajar untuk SD dan SMP
Advertisement
Advertisement



