Advertisement

Dinsosnakertrans Kulonprogo Terima Tiga Aduan THR

Holy Kartika Nurwigati
Senin, 11 Agustus 2014 - 18:21 WIB
Nina Atmasari
Dinsosnakertrans Kulonprogo Terima Tiga Aduan THR A 100,000 Indonesian rupiah note is seen through a magnifying glass among other Southeast Asian currency note in this photo illustration taken in Singapore March 14, 2013. REUTERS - Edgar Su

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo menerima beberapa kasus aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Laporan tersebut diantaranya terkait larangan pemberian THR, hingga kendala teknis dari perusahaan.

Advertisement

"Kami terima ada tiga aduan yang masuk. Tapi itu baru masuk ke tahap penyelesaian antara pihak perusahaan dengan karyawannya," ujar Mediator Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko, Minggu (10/8/2014).

Sejak awal Juni Juli hingga H+7 Lebaran, Dinsosnakertrans Kulonprogo membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses para tenaga kerja di wilayah ini.

Ketentuan pembayaran THR sudah diatur ketat dan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkannya maksimal H-7 Lebaran.

Hadri mengatakan beberapa aduan tersebut mengarah ke perusahaan penyaluran kredit, perusahaan outsourching dan telekomunikasi. Laporan tersebut masih dalam tahap pencermatan hingga saat ini.

"Ada berbagai macam alasan. Salah satunya karena adanya Petunjuk Teknis Operasional dari perusahaan pusatnya di Jakarta tidak membolehkan pemberian THR," papar Hadri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement