Advertisement
Gerebek Warung, Polsek Bambanglipuro Sita 180 Liter Ciu
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Bambanglipuro berhasil mengamankan enam jeriken minuman ciu sebelum diedarkan seorang pedagang warung di Dusun Paker, Desa Mulyodadi, Bambalipuro, Senin (11/8/2014) pukul 16.00 WIB.
Minuman tersebut baru didatangkan dari daerah Bekonang, Sukoharjo dan rencananya akan dijual bebas untuk mabuk-mabukan.
Advertisement
"Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti sudah kami amankan sebelum beredar luas," kata Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan, Selasa (12/8/2014).
Kapolsek mengatakan, diamankannya enam jeriken ciu setelah diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran bebas minuman beralkohol yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas.
Ketika didatangi petugas pedagang berinisial Kal awalnya menolak tuduhan penjual barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan pengeledahan dan ditemukan enam jeriken masing-masing berisi 30 liter ciu, Kal yang juga pernah ditangkap kasus yang sama tidak bisa mengelak.
"Langsung barang bukti kami amankan dan yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan," pungkas Yayan didampingi Kanit Reskrim Ipda Yan Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Permintaan Rp515 Juta untuk THR Forkopimda di Cilacap
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Siapkan Wisata Sungai, Pengerukan Dimulai Usai Lebaran
- DLHK DIY Siapkan Evakuasi 900 Ton Sampah Saat Lebaran 2026
- Kasus Campak Bantul Naik 17 Kasus, Banguntapan Tertinggi
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



